Ancam IRT Dengan Sajam Gegara Palang Pembatas Rumah, Seorang Pria Dilaporkan Polisi

INSIDENNEWS.com, PINRANG– Dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan Senjata Tajam (Sajam) kepada seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial S, di Desa Paria, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, diminta diusut tuntas. Pelapor mengharapkan kepastian hukum dan perlindungan dari Pihak Kepolisian.

Hal tersebut, diungkapkan melalui Keluarga korban yang juga salah satu demisioner Aktivis Ketua Umum Semmi Pinrang, Aldi Sukran, Minggu (19/11/23).

Aldi Sukran berharap, pihak penegak hukum dapat bertindak profesional dalam menyelesaikan perkara tersebut. Akibat peristiwa yang dialami korban dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam (S), serta keluarga korban hingga saat ini mengalami trauma.

“Kita minta penanganan yang serius dari pihak kepolisian agar perkara ini terang benderang dan diusut secara tuntas,” kata Aldi Sukran kepada Insidennews.

Aldi Sukran, menceritakan dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam tersebut, terjadi saat S serta anak dan keluarganya mengunjungi rumah yang dulunya bersengketa, dengan niat untuk membuka rumah dan palang pembatas yang pernah bersengketa dengan terduga pelaku J (terlapor), Rabu (25/10/2023) lalu, sekitar Pukul 14.00 Wita.

Pada saat itu, lanjut Aldi Sukran sembari menceritakan kronologinya, S telah membuka rumah dan palang rumah tersebut, yang mana sudah menjadi hak miliknya yang disertai dengan sertifikat rumah atas nama S serta bukti pajak bumi bangunan atas nama S.

” Saat itu J datang dengan menggunakan motor dan membawa senjata tajam jenis parang, lalu J memarkir motornya dibawah kolom rumah tersebut, dan saat itulah terjadi adu mulut antara S dan J,”ujarnya.

Aldi Sukran mengungkapkan, dimana J tidak terima jika rumah dan palang pembatas rumah itu di buka oleh S, dan saat adu mulut terjadi, J kemudian menghampiri S serta mengeluarkan senjata tajam jenis parang yang dibawanya kemudian mengarahkan senjata tajam tersebut kepada S.

“Beruntung, aksi J dihalangi oleh keluarga yang berada di lokasi dan melihat kejadian tersebut. Keluarga sempat melerai, dan meminta J untuk beristighfar, “ungkapnya.

S dan keluarga yang trauma akibat mendapat ancaman dari J dengan menggunakan senjata tajam jenis parang, kemudian melaporkan J di Polres Kabupaten Pinrang, atas dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan Senjata Tajam (Sajam).

Menurut pria yang akrab disapa Sukran, saat ini kejadian tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian Polres Pinrang, dan pelaku dikabarkan telah diperiksa.

Sukran menegaskan, akan menyurati Kapolres pinrang dengan tembusan Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), agar perkara ini dapat menjadi perhatian dan diusut tuntas serta memberikan perlindungan kepada S dan keluarganya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *