INSIDENNEWS.com, PINRANG– Dalam suasana pasca pemilihan, dua kandidat Calon Legislatif (Caleg) mengambil langkah tegas dengan melaporkan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) setempat. Laporan ini mencuat akibat dugaan serius terkait penggelembungan suara.
Kedua kandidat yang melaporkan ini, masing-masing dari partai berbeda, Sanung dari Fraksi Gerindra dan Supriadi Ikhsan dari Fraksi PAN. Mereka menduga bahwa terdapat kejanggalan dalam proses pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Kecamatan Batulappa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Mereka menyatakan bahwa diduga ada tindakan Penggelembungan suara untuk mendukung salah satu Calon Legislatif (Caleg).
Panwascam setempat telah menerima laporan kedua kandidat tersebut, Ketua Panwascam Kecamatan Batulappa, Baharuddin mengatakan, laporan ini akan diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Pinrang, berdasarkan laporan dari kedua kandidat atas dugaan Penggelembungan Suara di TPS Kecamatan Batulappa, Kabupaten Pinrang.
“Karena kami bukan pengambilan kebijakan penuh dalam pemilu ini, semoga laporan ini mendapat tindak lanjut cepat oleh Bawaslu Kabupaten Pinrang,”ucap Baharuddin.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Risal mengatakan, jika terdapat indikasi pidana pemilu yang ditemukan oleh panwas, sebaiknya segera diteruskan ke Bawaslu.
” Begitu pula oleh masyarakat bisa langsung ke bawaslu, tentu dengan membawa bukti-bukti, karena penanganan tindak pidana pemilu punya batas waktu masa pelaporan, begitu pula proses lidik sidiknya yang sangat singkat, “ujarnya.
Jika ada laporan, kata Iptu Akhmad Risal, kami tim terpadu di bawaslu yang terdiri dari 3 unsur yaitu kepolisian, kejaksaan dan bawaslu sendiri, siap memproses sesuai aturan hukum yang telah ada.(*)