Ketua Bawaslu Sulit Ditemui Dan Dikonfirmasi Terkait Laporan Penggelembungan Suara Di TPS

INSIDENNEWS.com, PINRANG– Pada hari-hari terakhir pasca pemilu, terungkap bahwa Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pinrang, Andi Fitriani Bakri sulit untuk dihubungi dan dikonfirmasi terkait adanya laporan penggelembungan suara yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Baruppu, Kecamatan Batulappa, Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.

Kekhawatiran pun merambat di kalangan pemilih serta dua Kandidat Calon Legislatif (Caleg) yang melaporkan insiden ini, mengingat pentingnya peran Bawaslu dalam memastikan integritas pemilu. Beberapa pihak menyoroti perlunya transparansi dan keterbukaan dalam mengatasi dugaan pelanggaran pemilu guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

Sebelumnya, diberitakan dua Kandidat Caleg melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Batulappa, Kabupaten Pinrang.

Ketua Panwascam Kecamatan Batulappa, Baharuddin mengatakan, laporan kedua kandidat telah diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Pinrang. Yang mana menurut Baharuddin, ia serta pihaknya bukanlah pengambilan kebijakan penuh dalam pemilu ini.

“Karena kami bukan pengambilan kebijakan penuh dalam pemilu ini, semoga laporan ini mendapat tindak lanjut cepat oleh Bawaslu Kabupaten Pinrang,”ucap Baharuddin pada berita sebelumnya.

Meskipun kandidat caleg telah menyampaikan laporan secara resmi, Bawaslu belum memberikan tanggapan resmi atau pernyataan terkait hal ini.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Ketua Bawaslu, Andi Fitriani Bakri terkait situasi ini yang semakin menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak. Beberapa pihak berharap, agar Bawaslu segera memberikan klarifikasi dan langkah-langkah yang diambil untuk menyelidiki laporan tersebut. Keterbukaan dan keadilan dalam proses pemilu sangat penting untuk menjaga integritas demokrasi.

Selain itu, masyarakat menantikan klarifikasi dan langkah-langkah konkret yang akan diambil oleh lembaga pengawas pemilu untuk menanggapi laporan tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *