INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, Sulawesi Selatan, mendukung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare dalam penerapan E-Paspor atau Paspor Elektronik. Hal ini disampaikan oleh Penjabat Wali Kota Parepare, Akbar Ali, melalui Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Noldy Yoseph Rangkuan.
“Salah satu upaya dalam pencegahan pemalsuan dokumen, khususnya dokumen perjalanan internasional seperti paspor, adalah diterbitkannya Paspor Elektronik,” ujar Noldy dalam kegiatan sosialisasi Paspor Elektronik yang diadakan Kantor Imigrasi Parepare di Lagota Cafe dan Resto, pada Kamis, 29 Februari 2024.
Noldy menekankan bahwa dengan perkembangan zaman dan teknologi, praktik pemalsuan identitas dan dokumen semakin meningkat, yang dapat memiliki dampak negatif terhadap individu maupun stabilitas sosial dan keamanan negara.
“Dampaknya dapat merusak reputasi seseorang, menyebabkan kerugian finansial, dan bahkan dapat digunakan untuk melakukan tindakan kriminal yang lebih serius seperti penipuan, perdagangan manusia, dan terorisme,” paparnya.
Oleh karena itu, Noldy mengungkapkan bahwa salah satu upaya pencegahan pemalsuan dokumen adalah dengan menerbitkan e-paspor.
“Ini merupakan salah satu terobosan teknologi dalam pelayanan publik yang memberikan kemudahan, keamanan, dan efisiensi,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Anggoro Widjanarko, menyampaikan terima kasih atas dukungan pemerintah Kota Parepare dalam bidang keimigrasian.
“Mari kita dukung upaya pemerintah dalam memperkuat keamanan dan pelayanan publik di bidang imigrasi,” ujar Anggoro.
Dirinya berharap, kehadiran imigrasi di Kota Parepare dapat memberikan pemahaman lebih baik terhadap pentingnya E-Paspor.
“Mari kita jadikan kesempatan ini sebagai awal perubahan positif dalam mendukung pembangunan Kota Parepare yang semakin maju dan terhubung secara global,” harapnya.(*)