Calon Legislator PAN Pinrang Tuding Panwascam Batulappa Tutup Mata Terkait Laporan PSU

INSIDENNEWS.com, PINRANG– Ir. Supriadi Ikhsan, Calon Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) Daerah Pemilihan Pinrang 5, menuding Panwascam Kecamatan Batulappa menutup mata terkait laporan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Kaseralau Kecamatan Batulappa.

Supriadi mengklaim bahwa dari lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dilaporkan untuk PSU, hanya dua TPS yang direalisasikan, yakni TPS 1 dan TPS 2.

“Untuk TPS 3, 4, dan TPS 5, Panwascam Kecamatan Batulappa terkesan tutup mata,” ujar Supriadi di Kantor Bawaslu Kabupaten Pinrang, Selasa (5/3/2024).

Menurutnya, semua bukti pelanggaran pemilu yang dibutuhkan telah diserahkan ke Panwascam Batulappa, namun disampaikannya bahwa semuanya diabaikan. Supriadi menduga pelanggaran terjadi dalam bentuk penggelembungan suara karena ada warga yang merantau dan meninggal dunia, namun ikut mencoblos di TPS tersebut karena surat undangan digunakan oleh orang lain.

“Jumlahnya tidak sedikit, sampai ratusan orang. Pelanggaran itu juga kami laporkan untuk dipidanakan KPPS yang ada di TPS tersebut,” tegasnya.

Supriadi mengklaim bahwa sudah memberikan keterangan di depan pihak Bawaslu Kabupaten terkait laporan tersebut. Namun, anggota Panwascam Batulappa, Lukman, membantah tudingan tersebut. Lukman mengatakan bahwa dari lima laporan PSU yang diserahkan, hanya dua yang memenuhi syarat, selebihnya tidak.

Oleh karena itu, Panwascam Kecamatan Batulappa hanya meneruskan dua TPS untuk ditindaklanjuti ke tingkat PSU, yaitu TPS 1 dan TPS 2 di Desa Kaseralau.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *