INSIDENNEWS.com, PINRANG– Satreskrim Polres Pinrang masih menyelidiki kasus dugaan korupsi mark up harga pada pengadaan buku Amaliah tahun 2023, yang jumlahnya mencapai 35 ribu eksemplar. Hingga saat ini, belum ada satupun tersangka yang ditetapkan, menyebabkan sorotan dari berbagai pihak.
Dugaan korupsi tersebut muncul karena adanya perbandingan harga yang signifikan, di mana harga buku dari rekanan yang seharusnya 5.000 rupiah, diduga dinaikkan menjadi 15.000 rupiah.
Hasbullah Nur, Wakil Ketua LSM Garuda Sakti RI Sulawesi Selatan, menyayangkan lambannya penanganan kasus ini. Menurutnya, dalam rentang waktu yang cukup lama sejak kejadian pada tahun 2023, seharusnya sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Lambannya penanganan ini dianggap sebagai kurangnya efektivitas dan efisiensi kinerja penyidik.
“Saya mempertanyakan kinerja penyidik kepolisian resort Pinrang dalam menangani kasus ini. Harapannya, agar tegas dan cepat dalam menetapkan tersangka sesuai bukti yang ada dan berdasarkan UU tipikor,” tegas Hasbullah Nur.
Namun, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pinrang, Iptu Fitri Mattika, menyatakan bahwa bukan wewenangnya untuk memberikan pernyataan terkait kasus buku Amaliah ini. Menurutnya, konfirmasi lebih lanjut dapat dilakukan langsung kepada Kasat Reskrim Polres Pinrang (AKP Ahmad Rizal).
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Ahmad Rizal, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Perlu diketahui, hingga saat ini proses penyelidikan kasus dugaan korupsi Mark Up Harga Buku Amaliah masih berjalan, dan tanpa kepastian mengenai kemajuan lebih lanjut.(*)