INSIDENNEWS.com, PINRANG– Tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam) yang mengakibatkan tiga orang terluka serius, di Dusun Salimbongang, Desa Ulusaddang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan, terpaksa harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Lasinrang, Sabtu (30/3/2024).
Ketiga korban mengalami luka serius pada bagian kepala, wajah, tangan, dan jari tangan. Masing-masing akibat penganiayaan menggunakan sebilah parang panjang.
Kapolsek Lembang, AKP Irwan Kurniawan, bersama Kanit Reskrim Polsek Lembang, menjelaskan bahwa setelah menerima informasi, pihaknya langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP). Aparat keamanan yang tiba di lokasi kejadian segera mengamankan TKP dan pelaku untuk mencegah kemungkinan keributan dari pihak keluarga korban.
Pelaku berhasil diamankan di dalam rumahnya, yang bersebelahan dengan rumah korban. Korban LA (79) mengalami luka terbuka pada leher dan jari, korban SU (30) mengalami luka terbuka pada lengan dan kepala, sedangkan korban JU (22) mengalami luka terbuka pada kepala.
“Pelaku menganiaya korban satu per satu dengan sebilah parang panjang di teras rumah dan di dalam rumah. Warga segera menolong korban dan membawanya ke Puskesmas Salimbongang, namun karena luka korban sangat serius, mereka akhirnya dirujuk ke rumah sakit,”ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP A.R. Pahlawan, membenarkan kejadian tersebut dan telah menurunkan personil Satreskrim Polres Pinrang untuk membackup personil Polsek Lembang dalam mengamankan lokasi kejadian,” Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum selanjutnya,”ungkapnya.(*)