INSIDENNEWS.com, KARAWANG– Kepolisian Resor (Polres) Karawang menetapkan dua remaja berstatus mahasiswa dan pelajar sebagai tersangka dalam kasus sodomi terhadap sejumlah anak di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kedua tersangka berinisial YDSN (21) berstatus mahasiswa dan YAP (18) sebagai pelajar di Karawang. Keduanya berhasil diamankan polisi pada Sabtu (11/5/2024) di wilayah Karawang.
Kasus sodomi yang dilakukan seorang pelajar dan mahasiswa terhadap sejumlah anak di bawah umur itu terungkap, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari salah satu keluarga korban di Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.
” Perbuatan pelaku terungkap setelah orangtua korban mengecek handphone anaknya berisikan chat dari pelaku,” jelas Wakapolres Kompol Prsetyo PN, Jumat (18/5/2024).
Ia menyampaikan bahwa kini kedua tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang. Selain itu, Wakapolres mengatakan bahwa pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak laki-laki di bawah umur dengan cara melakukan sodomi, guna melampiaskan nafsu birahinya.
Pihak kepolisian menduga kedua tersangka mengalami orientasi seksual menyimpang terhadap anak kecil berjenis kelamin laki-laki. Dalam melakukan aksinya, pelaku sodomi itu mengimingi-imingi uang sebesar Rp50-100 ribu kepada para korban dan pelaku juga mengimingi korban dengan membelikan jajanan dan sepatu.
Sesuai dengan hasil pemeriksaan, terdapat 11 korban yang merupakan anak laki-laki. Namun pihak kepolisian baru menerima laporan dari delapan korban.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.(yi/*)