INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Seorang pemuda berinisial MR (29), warga Kelurahan Bukit Harapan, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, ditangkap oleh pihak kepolisian atas tuduhan pencurian emas, uang, dan handphone. Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti tanpa perlawanan.
Kapolsek Soreang, Polres Parepare, Iptu Kisman mengatakan bahwa kejadian ini terungkap ketika korban hendak bangun untuk melaksanakan sholat subuh. Korban menemukan barang-barangnya berserakan di lantai dan mendapati tas hitam miliknya, yang berisi uang senilai 10 juta Rupiah, tiga cincin emas seberat 6,5 gram, satu STNK sepeda motor, dan dua unit handphone (Realme C2 warna hitam dan Samsung warna hitam), telah hilang.
“Pelaku bersama satu rekannya yang masih dalam pengejaran menggasak tiga cincin emas seberat 6,5 gram, uang senilai 10 juta, dan dua unit telepon genggam. Korban mengalami kerugian sebesar 19 juta Rupiah,” ungkap Iptu Kisman, Selasa (28/5/24).
Menurut Kapolsek Soreang, MR dan rekannya yang kabur memanjat pagar rumah korban saat pemiliknya tertidur lelap pada dini hari. Setelah melakukan aksinya, pelaku menjual barang curian tersebut kepada seorang penadah perempuan berinisial RY (28).
“Sebagian barang curian dijual kepada seorang penadah. Sementara sebagian emas hasil curian dibawa kabur oleh rekan pelaku yang kini menjadi buronan,” tambah Iptu Kisman.
Dari keterangan pelaku, hasil curian tersebut digunakan untuk bersenang-senang dengan membeli makanan dan minuman keras.
“Hasil curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli minuman keras. Kedua pelaku merupakan residivis kasus yang sama,” ungkap Iptu Kisman.
MR juga mengakui bahwa ia telah beberapa kali melakukan pencurian di sejumlah rumah di Kota Parepare, dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta mabuk-mabukan.
“Kami beberapa kali melakukan pencurian di sejumlah rumah di Kota Parepare. Hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari dan mabuk,” kata MR pasrah.
Saat ini, MR beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Soreang untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, MR terancam pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(*)