Penentuan Kelulusan Capas Bertambah 1 Orang Dan Panitia Tidak Dilibatkan, Menuai Polemik

INSIDENNEWS.com, PINRANG– Pengumuman penentuan kelulusan Calon Paskibraka (Capas) Kabupaten Pinrang telah diumumkan secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pinrang, A. Calo Kerrang, pada Selasa (4/6/2024) kemarin, menuai polemik. Dari hasil penentuan tersebut, sebanyak 70 orang secara resmi dinyatakan lulus, terdiri dari 30 perempuan dan 40 laki-laki. Namun, beberapa waktu setelah pengumuman, terdapat penambahan satu orang peserta yang membuat total Capas menjadi 71 orang, diduga satu orang ini sebelumnya tidak lulus karena mendapat nilai yang rendah.

Selain itu munculnya polemik, karena tidak dilibatkannya panitia pada penentuan pengumuman kelulusan Capas, yang juga menjadi kontroversial di kalangan masyarakat. Kedua polemik ini, masyarakat menduga dan berpendapat saling berkaitan.

Menanggapi hal itu, Sekda Pinrang, A. Calo Kerrang menjelaskan bahwa penambahan satu orang ini merupakan penghafal Al-Quran.

“Tambahan yang satu orang ini, dia penghafal Al-Quran. Kapolri saja telah meluluskan siswanya yang penghafal, Hafidz Al-Qur’an, apalagi ini hanya paskibraka,” ujarnya.

Namun, terkait tidak dilibatkannya panitia pada penentuan hasil ujian serta adanya isu pengunduran diri panitia yang dikaitkan dengan penambahan satu orang yang dinyatakan lulus, A. Calo Kerrang menjelaskan bahwa tidak ada kaitannya.

“Itulah bedanya tahun lalu dengan tahun ini, kenapa harus mesti panitia dilibatkan lagi dalam penentuan hasil ujian. Kan masing-masing ada panitia seleksi, itukan ada nilainya masing-masing,” jelasnya.

A. Calo Kerrang menambahkan bahwa ada beberapa panitia dengan nilai masing-masing. Jika panitia lain dilibatkan kembali, maka dikhawatirkan akan terjadi intervensi dalam penentuan hasil ujian tersebut.

“Nilainya ini di-input masuk ke dalam sistem, nanti aplikasi yang menilai berdasarkan urutan rangkingnya. Misalnya, laki-laki sampai urutan 40 dinyatakan tidak lulus, nah kalau kita libatkan lagi panitia yang lain untuk menentukan lulus tidaknya, pasti ada intervensi,” tegasnya.

Sekda menegaskan bahwa nilai dari panitia seleksi dimasukkan ke dalam sistem aplikasi, dan aplikasi tersebut yang menentukan urutan berdasarkan nilai dari panitia.

“Masa kita mau plenokan lagi bahwa ini yang lulus. Misalnya, kenapa calon A lulus sementara ada nilainya rendah, tetapi ditempat panitia lain nilainya tinggi, nah semua itu dikompilasikan,” paparnya.

Menurut A. Calo Kerrang, penerimaan Capas dan penentuan kelulusan tahun ini berbeda karena tahun lalu tidak menggunakan sistem.

“Beda tahun lalu, karena masih manual. Sekarang semua menggunakan sistem aplikasi, makanya tidak dilibatkan lagi dalam penentuan lulus atau tidak. Kalau dilibatkan lagi itu namanya intervensi dan tidak menghargai upaya panitia seleksi kalau ada lagi pleno,” tandasnya.

Dengan adanya perubahan sistem ini, diharapkan proses seleksi menjadi lebih objektif dan transparan, meskipun masih ada kontroversi yang muncul terkait penambahan satu peserta dan proses seleksi yang baru.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *