INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Pemerintah Kota Parepare mengambil langkah tegas terhadap pembangunan liar yang ditemukan di kawasan sedimentasi pesisir pantai Sumpang Minangae, pada Sabtu (01/02/2025). Camat Bacukiki Barat, Ardiyansyah, bersama Lurah Sumpang Minangae dan Satpol PP langsung turun ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan terkait pembangunan tidak berizin tersebut.
Setibanya di lokasi, tim Pemkot Parepare segera meminta pemilik bangunan untuk membongkar struktur yang baru saja didirikan. “Setelah mendapat informasi, kami langsung turun ke lokasi dan meminta warga melakukan pembongkaran pembangunan yang sudah ada,” ujar Ardiyansyah.
Bangunan yang ditemukan rencananya akan digunakan untuk menyimpan ikan kering dan garam, bukan sebagai tempat tinggal. Namun, Camat Ardiyansyah menegaskan bahwa tidak ada toleransi untuk pembangunan di kawasan tersebut karena pesisir pantai itu adalah aset pemerintah.
“Tidak ada alasan untuk mempertahankan bangunan ini. Pesisir pantai ini adalah aset pemerintah,” kata Ardiyansyah tegas. Ia juga menyampaikan bahwa terkait usaha warga, Pemkot Parepare akan mencari solusi, apakah dengan menyediakan tempat lain atau cara lain. Namun, yang jelas, pembangunan di kawasan pantai ini tidak memiliki izin dari pemerintah kota.
Pemilik bangunan diberi tenggat waktu hingga esok hari untuk membongkar secara sukarela struktur yang telah dibangun.
Sekretaris Daerah Kota Parepare, Muh. Husni Syam, mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apapun di lahan tersebut. “Kami berharap masyarakat mematuhi peraturan yang ada dan tidak membangun sembarangan di kawasan yang menjadi aset pemerintah,” ujarnya.
Tindakan ini diambil guna menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan penggunaan lahan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemkot Parepare berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap pembangunan liar demi kesejahteraan dan kelestarian lingkungan kota.(*)