INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang Bhayangkari, AA, yang sempat menjadi perhatian publik beberapa waktu lalu, kini memasuki babak baru. Wival Agustri, kuasa hukum korban, mengungkapkan perkembangan terbaru dalam kasus tersebut.
“Kasus KDRT terhadap klien kami, AA, telah memiliki kekuatan hukum tetap setelah putusan kasasi Mahkamah Agung,” ujar Wival pada Rabu (26/2/2025).
Menurut Wival, Briptu AZ, yang merupakan suami AA, telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga. Kini, tim kuasa hukum sedang menunggu putusan pengadilan untuk kasus penganiayaan terhadap RG, ibu dari AA, yang juga diduga dilakukan oleh Briptu AZ.
“Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 211/Pid.B/2024/PN Pin dan dijadwalkan akan dibacakan di Pengadilan Negeri Pinrang pada 10 Maret 2025,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2025, penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Pinrang telah membacakan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan untuk terdakwa Briptu AZ. Wival menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim akan menjatuhkan vonis yang seberat-beratnya kepada terdakwa, mengingat perbuatan tersebut dilakukan secara berulang.
Dalam hal proses kode etik, Eka Saputra, kuasa hukum korban, menyampaikan bahwa laporan yang diajukan ke Polda Sulawesi Selatan masih dalam tahap koordinasi.
“Koordinasi ini bertujuan untuk mengajukan pembentukan KKEP Banding agar Briptu AZ segera disidangkan dalam pelanggaran kode etik tingkat banding,” tambah Eka.
Tim kuasa hukum berharap agar Polda Sulsel menangani kasus ini dengan serius dan objektif. Mereka juga menegaskan bahwa pada sidang KEPP tingkat pertama, Briptu AZ telah mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari instansi kepolisian.
Eka Saputra menyatakan bahwa pihaknya mengharapkan agar putusan kali ini sesuai dengan harapan kliennya, mengingat putusan-putusan sebelumnya dinilai belum memberikan rasa keadilan.
“Putusan ini juga diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam sidang kode etik tingkat banding untuk memperkuat sanksi PTDH terhadap Briptu AZ,” kata Eka.
Kasus ini terus mendapat perhatian luas, dan banyak pihak berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil demi memberikan keadilan kepada korban.(*)