Lapas Kelas IIA dan LBH Citra Keadilan Parepare Berikan Penyuluhan Hukum Gratis ke 50 Orang WBP

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Sebanyak 50 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Parepare kembali mengikuti kegiatan penyuluhan hukum gratis. Kegiatan tersebut yang diselenggarakan Lapas Kelas IIA Parepare yang bekerjasama dengan LBH Citra Keadilan Kota Parepare, Rabu (26/2/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan secara bergantian dan bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai hak-hak hukum WBP, khususnya dalam hal upaya hukum banding, kasasi, serta hak terpidana.

Penyuluhan hukum ini mengusung tema “Hak Terdakwa dalam Upaya Hukum Banding, Kasasi, serta Hak Terpidana dalam Upaya Hukum” dan diselenggarakan dalam rangka mendukung pemahaman WBP tentang hak-hak mereka sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor: 8 Tahun 1981.

Kegiatan yang berlangsung di Lapas Kelas IIA Parepare ini mendapat sambutan antusias dari 50 orang WBP yang terdiri dari narapidana dan tahanan. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Prioritas Nasional sesuai Visi dan Misi Presiden RI melalui Menteri Hukum dan HAM, serta mendukung 13 Program Akselerasi Menteri Hukum dan HAM serta 21 Arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Acara ini dibuka langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Totok Budiyanto, didampingi oleh Ketua LBH Citra Keadilan Kota Parepare, Saharuddin beserta tim advokatnya, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Muchamad Zaenal Fanani serta Kepala Subseksi Registrasi Muhammad Basir.

Saharuddin, yang sebagai narasumber utama, dalam pemaparannya menjelaskan berbagai hak yang dimiliki oleh tersangka dan terdakwa, antara lain:

1. Hak tersangka untuk segera diperiksa oleh penyidik,

2. Hak tersangka agar perkaranya segera dimajukan ke pengadilan,

3. Hak terdakwa untuk segera diadili,

4. Hak tersangka dan terdakwa untuk diberitahu tentang perkara dalam bahasa yang mereka pahami,

5. Hak tersangka dan terdakwa untuk menghubungi serta menerima kunjungan dari penasihat hukum dan rohaniawan, dan

6. Hak tersangka untuk memberikan keterangan secara jujur tanpa tekanan.

“Kegiatan ini juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya bagi WBP yang sedang menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Parepare,”ujarnya .

Hal ini, lanjut Saharuddin, menjadi bagian dari upaya mewujudkan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) sesuai dengan komitmen Kepala Lapas IIA Parepare bersama seluruh jajaran dalam memberikan layanan bantuan hukum gratis guna memastikan kesetaraan hak di hadapan hukum.

Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Totok Budiyanto, menegaskan bahwa Lapas telah menyediakan Unit Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai bentuk komitmen untuk memberikan pelayanan hukum terbaik bagi WBP dalam upaya mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

“Sesuai dengan Permenkumham No. M.01-PR.08.10 Tahun 2006, penyuluhan hukum bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat, khususnya bagi WBP, serta membangun budaya kepatuhan hukum yang tinggi,”jelasnya.

Selain itu, Totok Budiyanto menambahkan, tujuan dari program penyuluhan hukum di Lapas Kelas IIA Parepare adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum WBP. Dengan demikian, WBP dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka, serta menciptakan budaya hukum yang taat dan patuh terhadap peraturan yang berlaku.

“Manfaat dari kegiatan ini bagi WBP antara lain dapat mengetahui peraturan hukum yang berlaku dan konsekuensi hukum jika melanggar, serta dapat terbiasa taat terhadap tata tertib dan norma hukum di dalam Lapas. Diharapkan dengan adanya penyuluhan ini, akan tercipta lingkungan yang kondusif dan budaya hukum yang kuat di dalam Lapas, serta mendukung tegaknya supremasi hukum di Indonesia,”tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *