INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Presiden RI melalui Asta Cita serta implementasi 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI dan 21 Arahan serta Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Lapas Kelas IIA Parepare kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Citra Keadilan Kota Parepare, yang telah mengantongi akreditasi B berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI, Lapas Parepare menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum gratis yang diikuti oleh 50 orang WBP berstatus tahanan, Kamis (24/04/2025).
Dengan mengangkat tema “Hak Terdakwa dalam Upaya Hukum Banding, Kasasi, serta Hak Terpidana dalam Upaya Hukum”, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada para WBP mengenai hak-hak tersangka dan terdakwa sebagaimana tercantum dalam KUHAP Nomor 8 Tahun 1981.
Penyuluhan dibuka oleh Plh. Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Abdullah, SE, M.Si., didampingi oleh Ketua LBH Citra Keadilan Kota Parepare, Saharuddin, S.H., M.H., beserta tim advokatnya, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Muchamad Zaenal Fanani, S.Sos., M.M., serta Kepala Subseksi Registrasi Muhammad Basir, S.AP.
Sebagai narasumber utama, Saharuddin menjelaskan beberapa poin penting hak-hak tersangka dan terdakwa, antara lain:
1. Hak untuk segera diperiksa oleh penyidik,
2. Hak agar perkara segera dimajukan ke pengadilan,
3. Hak terdakwa untuk segera diadili,
4. Hak untuk mengetahui perkara dalam bahasa yang dipahami,
5. Hak menghubungi serta menerima kunjungan penasihat hukum dan rohaniawan,
6. Hak memberikan keterangan secara jujur tanpa tekanan.
Mengacu pada UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, kegiatan ini juga menjadi bagian dari peningkatan kesadaran hukum di kalangan WBP, sebagai wujud nyata pelaksanaan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH menegaskan bahwa pihaknya telah menyediakan Unit Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan hukum gratis bagi WBP. Hal ini juga sejalan dengan Permenkumham No. M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang pentingnya penyuluhan hukum dalam membangun kesadaran dan budaya hukum.
“Penyuluhan hukum bulanan ini merupakan bentuk edukasi hukum yang penting bagi WBP, agar mereka paham hak dan kewajiban hukumnya, serta mampu menjadi individu yang taat hukum setelah kembali ke masyarakat,” ujar Totok.
Kegiatan ini diharapkan menciptakan lingkungan lapas yang kondusif, serta menanamkan budaya hukum yang kuat dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.(*)