Wali Kota Parepare Tegaskan Komitmen SPMB, Tapi Diduga Sekolah Justru Abaikan Data Objektif

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat Sekolah Dasar (SD) di Kota Parepare menuai kritik tajam dari sejumlah orang tua calon siswa. Mereka menilai proses seleksi tahun 2025 tidak berjalan adil dan berpotensi diskriminatif, terutama dalam penerapan sistem zonasi.

Salah satu orang tua, Lia, mengungkapkan kekecewaannya setelah anaknya yang tinggal hanya 500 meter dari SD Negeri 5 Parepare ditolak masuk. Ironisnya, calon siswa lain yang tinggal hingga 5.000 meter dari sekolah justru diterima.

“Jelas sangat kecewa. Saya daftarkan lewat jalur domisili karena memang berada dalam zona sekolah, dan usia anak saya juga memenuhi syarat. Tapi nyatanya ditolak. Sementara banyak yang diterima justru rumahnya jauh, bahkan sampai 5.000 meter,” keluh Lia, Jumat (27/6).

Kepala Dinas Pendidikan Kota Parepare, Makmur, mengakui bahwa proses SPMB SD belum sepenuhnya dilakukan secara terintegrasi lewat aplikasi resmi. Ia menyebutkan bahwa untuk SD Negeri 5, kuota tersedia sebanyak 84 siswa, yang dibagi dalam tiga jalur: 79 domisili, 1 afirmasi, dan 4 mutasi.

“Terkait SD, memang belum sepenuhnya kita lakukan melalui aplikasi SPMB. Masih ada kebingungan dalam menentukan zona, terutama karena sekolah-sekolah di kota ini letaknya berdekatan,” kata Makmur.

Ia menambahkan bahwa aplikasi SPMB hanya berfungsi sebagai alat bantu informasi, yang mencatat data pendaftar seperti jarak dan usia. Namun, keputusan akhir siapa yang diterima tetap berada di tangan sekolah.

“SD itu kasusnya memang berbeda. Karena sekolah di kota berdekatan, kita beri kewenangan ke sekolah untuk menilai. Aplikasi hanya bantu memberi data,” jelasnya.

Namun sistem ini justru menimbulkan keraguan terhadap objektivitas dan transparansi proses seleksi. Lia menilai penerapan sistem ini tidak sesuai dengan semangat keadilan dan keterbukaan.

“Kalau akhirnya sekolah yang menentukan dan bukan berdasarkan data objektif seperti jarak dan umur, lalu apa gunanya aplikasi SPMB? Ini kesannya tidak transparan, diskriminatif, tidak akuntabel, dan sangat tidak fair,” tegasnya.

Menanggapi keluhan warga, Makmur mengaku telah berkomunikasi dengan pihak sekolah mengenai kemungkinan adanya kesalahan dalam proses pendataan. Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah mengajukan surat ke Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) untuk meminta penambahan kuota khusus.

Ironisnya, sebelumnya Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, telah menegaskan komitmennya terhadap integritas pelaksanaan SPMB tahun ini. Ia menyatakan bahwa proses penerimaan harus berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan bebas dari praktik titip-menitip.

“Tidak ada lagi tempat untuk praktik titip-menitip, lewat jendela, surat sakti, atau cara-cara lainnya yang merusak integritas. Kalau ada yang main-main dengan penerimaan, kami akan beri sanksi,” tegas Tasming.

Namun kenyataan di lapangan menunjukkan masih adanya ketidakkonsistenan antara kebijakan dan pelaksanaan. Kasus SD Negeri 5 Parepare menjadi gambaran bahwa sistem zonasi yang seharusnya mengutamakan jarak dan usia belum sepenuhnya diterapkan secara konsisten, dan berpotensi merugikan calon siswa yang memenuhi kriteria.

Orang tua berharap Dinas Pendidikan dan Pemkot Parepare segera mengevaluasi sistem ini dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses penerimaan siswa baru di sekolah-sekolah negeri.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *