INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Wali Kota Parepare, H. Tasming Hamid, mengambil langkah cepat merespons dinamika di masyarakat terkait penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan/Perkotaan (PBB-P2). Melalui instruksinya, Tasming memerintahkan penghentian sementara penagihan PBB, khususnya kepada wajib pajak yang mengalami kenaikan tarif.
Kebijakan itu diumumkan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare, Amarun Agung Hamka, Rabu (20/8/2025). “Bapak Wali Kota mengeluarkan kebijakan meminta untuk sementara waktu tidak dilakukan penagihan PBB, terkhusus kepada wajib pajak yang mengalami kenaikan tarif,” tegas Hamka.
Dasar penyesuaian tarif ini merujuk pada Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mulai berlaku 5 Januari 2024 sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022. Aturan ini mengubah dasar pengenaan PBB-P2 berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan NJOP Tidak Kena Pajak sebesar Rp10 juta per wajib pajak, dan tarif progresif mulai 0,025% hingga 0,075%.
Meski 65,5% wajib pajak justru mengalami penurunan tarif, 16,89% tetap, dan 17,61% mengalami kenaikan. Bahkan dalam kasus tertentu, ada warga yang melaporkan kenaikan hingga 453% akibat penyesuaian NJOP dan pemanfaatan objek pajak. Hal inilah yang kemudian menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Hamka menegaskan, selain penghentian sementara penagihan, Pemkot Parepare juga menyiapkan strategi sosialisasi massif. “Pemerintah akan melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami tujuan dan mekanisme penyesuaian tarif ini,” ujarnya.
Penerapan Perda Nomor 12 Tahun 2023 juga merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam LHP No. 55/LHP/XIX.MKS/12/2023, yang menyoroti perlunya perbaikan regulasi pajak daerah agar lebih transparan dan akuntabel.
Tahun ini, Pemkot Parepare menargetkan penerimaan PBB sebesar Rp6,116 miliar, naik sekitar 1% dari target tahun sebelumnya Rp6 miliar. Dari total 51.183 wajib pajak, tercatat 9.015 mengalami kenaikan, 33.544 mengalami penurunan, dan 8.624 tetap.
Dengan langkah penghentian penagihan sementara dan agenda sosialisasi, Pemkot optimistis penerimaan pajak tetap tercapai sembari menjaga ketenangan serta kepercayaan masyarakat. (*)