INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Dugaan penyalahgunaan dana operasional rumah jabatan (rumdis) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare tahun anggaran 2023 kembali menjadi sorotan publik. Meski Sekretariat DPRD mengklaim persoalan tersebut telah selesai setelah dilakukan pengembalian dana, namun sejumlah pihak menilai penyelesaiannya terkesan tertutup dan tidak transparan.
Kasus ini mencuat setelah terungkap adanya pencairan dana operasional rumdis senilai ratusan juta rupiah melalui Sekretariat DPRD Parepare. Padahal, rumah jabatan tersebut diketahui tidak dihuni oleh Ketua DPRD saat itu (Andi Nurhatina Tipu), Kaharuddin Kadir, yang menjabat sejak 2023 menggantikan almarhumah Andi Nurhatina Tipu yang wafat pada Agustus 2022.
Sekretaris DPRD Parepare, Arifuddin Idris, tidak membantah adanya temuan dari Inspektorat terkait penggunaan dana tersebut. Ia mengungkapkan, dana sebesar Rp236 juta telah dikembalikan sebagai bentuk penyelesaian pada 2 Agustus 2024.
“Kasusnya sudah selesai. Pihak Kejaksaan Tinggi telah meminta kami mengambil berkas-berkasnya. Hari ini staf kami ke kantor Kejati untuk mengambil berkas kasus itu. Kami sudah lakukan pengembalian. Saya bayarkan itu pengembalian dana tiga bulan,” ujar Arifuddin saat dikonfirmasi, Rabu (29/10/2025).
Sementara, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, membenarkan adanya dugaan penyalahgunaan dana operasional rumah dinas Ketua DPRD Parepare. Ia menjelaskan bahwa temuan awal berasal dari Inspektorat, dan tindak lanjut penanganannya juga dilakukan oleh lembaga tersebut.
“Terkait dugaan penyalahgunaan dana operasional rumdis DPRD Kota Parepare, sudah ada temuan Inspektorat dan sudah ditindaklanjuti langsung melalui Inspektorat,” jelas Soetarmi melalui pesan WhatsApp.
Meski demikian, publik masih mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas penyelesaian kasus ini. Sejumlah pihak menilai, pengembalian dana tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran hukum apabila terdapat unsur penyalahgunaan wewenang dalam prosesnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian banyak kalangan di Parepare, yang mendesak agar aparat penegak hukum tetap menelusuri lebih dalam potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana operasional pejabat publik.(*)