Polres Parepare Bantah Tuduhan Permintaan Uang dalam Kasus AF

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Polres Parepare menegaskan bahwa tuduhan adanya permintaan uang oleh anggota Satuan Narkoba kepada keluarga tersangka AF adalah tidak benar, setelah dilakukan permintaan keterangan terhadap sejumlah personel terkait pemberitaan yang menyebut adanya dugaan dendam dalam penanganan kasus narkotika tersebut.

Kasi Humas Polres Parepare, Iptu Suhendarwadi, memastikan bahwa tuduhan keluarga AF yang menyebut ada permintaan uang dari Unit Lapangan Narkoba sebelum penetapan tersangka adalah tidak berdasar.

“Pernyataan yang menyebut adanya dendam ataupun motif pribadi dalam proses penegakan hukum itu juga tidak betul,” tegas Suhendarwadi, Minggu (30/11/2025).

Ia menjelaskan, dua perkara narkotika yang melibatkan AF tidak memiliki keterkaitan dan masing-masing ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kasus kedua yang kini bergulir sudah memasuki persidangan keempat dan sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Parepare.

Diketahui, AF merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Parepare yang sebelumnya dititipkan di Rutan Polres Parepare atas kasus penyalahgunaan narkotika, dan saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Parepare.

Suhendarwadi turut mengungkapkan riwayat hukum AF, yang telah dua kali terlibat kasus narkoba, yakni pada Agustus 2024 dengan status DPO dan pada Juli 2025 saat kembali ditangkap bersama barang bukti narkotika.

Dalam penjelasannya, ia memaparkan bahwa penangkapan pada kasus kedua dilakukan Unit Narkoba Polres Parepare di rumah AF di Jalan Takkalao, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, bersama tiga rekannya. Dari lokasi, polisi menemukan 14 sachet sabu yang disembunyikan di kamar tersangka.

Polres Parepare menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses penegakan hukum secara profesional tanpa intervensi maupun kepentingan lain, serta meminta publik tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *