INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Pemerintah Kota Parepare menegaskan komitmennya untuk tetap membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN), meskipun terdapat dinamika kebijakan dan keterbatasan teknis penganggaran dari pemerintah pusat. Kepastian tersebut diberikan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak dan kesejahteraan tenaga pendidik di Kota Parepare.
Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare, Amarun Agung Hamka, menyampaikan bahwa Pemkot Parepare mengambil langkah cepat dan strategis menyikapi terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 untuk pendanaan THR dan Gaji ke-13 guru ASN daerah, Rabu (31/12/2025).
Ia menegaskan pemerintah daerah tidak tinggal diam meski proses pengusulan data dari daerah ke pusat menghadapi keterbatasan waktu dan administrasi. Menurutnya, hak guru tetap menjadi prioritas utama di bawah kepemimpinan Wali Kota Parepare, H. Tasming Hamid.
“Kami telah menyiapkan tiga opsi kebijakan, mulai dari koordinasi dengan Kementerian Keuangan agar data guru Parepare terakomodir secara nasional, koordinasi dengan Pemerintah Provinsi untuk penerbitan SK parsial sebagai dasar pembayaran dari APBD, hingga menyiapkan opsi penganggaran penuh melalui APBD Tahun 2026,” jelas Hamka.
Dari hasil koordinasi intensif dengan pemerintah pusat, Pemkot Parepare akhirnya mengambil langkah paling realistis dan berkeadilan dengan mencairkan 50 persen THR dan Gaji ke-13 guru menggunakan APBD tahun berjalan. Langkah ini diambil karena proses penganggaran pusat untuk Tahun Anggaran 2025 telah ditutup.
“Pembayaran 50 persen ini merupakan solusi strategis agar hak guru tetap tersalurkan tanpa menimbulkan risiko fiskal di masa mendatang. Jika dibayarkan seluruhnya tahun ini melalui APBD, dikhawatirkan akan berdampak pada kebijakan alokasi pusat di tahun berikutnya,” ujarnya.
Pemkot Parepare juga memastikan sisa pembayaran THR dan Gaji ke-13 akan kembali diusulkan kepada pemerintah pusat dan direncanakan terealisasi pada Tahun Anggaran 2026, seiring pengajuan dukungan pendanaan tunjangan tahun selanjutnya.
Hamka menambahkan, kebijakan ini diambil secara hati-hati agar keuangan daerah tetap terjaga dan keberlanjutan anggaran tetap aman.
“Ini solusi paling bijak. Hak guru tetap diperhatikan, keuangan daerah terkelola dengan baik, dan kebijakan pusat di masa depan tidak dirugikan,” katanya.
Ia menegaskan Wali Kota Parepare tidak menginginkan hak para guru tertunda terlalu lama. Karena itu, diputuskan pencairan 50 persen dilakukan lebih awal sambil menunggu proses lanjutan. “Untuk pencairannya sementara berproses. Kita tunggu malam ini atau besok,” tutup Sekda termuda dalam sejarah Parepare tersebut.
Langkah cepat dan solutif ini menegaskan komitmen Pemerintah Kota Parepare dalam menjaga kesejahteraan tenaga pendidik sekaligus memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan secara bertanggung jawab dan akuntabel. (*)