Pemkot Parepare Amankan Aset Eks Pasar Seni di Mattirotasi, Warga Dukung Rencana Kampung Enjoy

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Pemerintah Kota Parepare melakukan pengamanan aset daerah yang terletak di Jalan Mattirotasi, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, tepatnya di lokasi eks Pasar Seni yang selama ini dimanfaatkan oleh sejumlah warga sebagai tempat tinggal.

Hal itu berdasarkan Surat Tugas yang dibacakan oleh Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BPD) Kota Parepare, Musdaliah dengan Nomor: 000.2.3.2/102/BKD tanggal 31 Desember 2025 Pemerintah Daerah bersama melaksanakan pengamanan terhadap aset Pemerintah Kota Parepare in casu lahan eks Pasar Seni yang tanpa hak diduduki oleh warga, ASTA, dengan dasar dan pertimbangan sebagai berikut:

1. Bahwa lahan eks Pasar Seni adalah aset milik Pemerintah Daerah Kota Parepare berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00166/Cappagalung tanggal 31 Januari 2007, Surat Ukur Nomor 00395/2006 tanggal 9 November 2006 seluas 6.303 M² (enam ribu tiga ratus tiga meter persegi) atas nama Pemerintah Kota Parepare;

2. Bahwa sebagaimana tertuang dalam amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor: 19/G/2014/P.TUN.Mks tanggal 01 September 2014 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor: 192/B/2014/PT.TUN.Mks tanggal 19 Januari 2015 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 272 K/TUN/2015 tanggal 10 Agustus 2015., sebahagian dari lahan Sertifikat milik Pemerintah Kota Parepare tersebut telah dibatalkan in casu terbatas pada lahan seluas 900 M² (sembilan ratus meter persegi). Oleh sebab itu, sisa lahan yang termuat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 00166/Cappagalung tanggal 31 Januari 2007, Surat Ukur Nomor 00395/2006 tanggal 9 November 2006 atas nama Pemerintah Kota Parepare tersebut adalah seluas 5.403 M² (lima ribu empat ratus tiga meter persegi). Hal ini juga dikuatkan dan dibenarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Parepare sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor : NT.01.02/3747-73.72/XII/2025 tanggal 18 Desember 2025, Hal: Pemberian Informasi Sertifikat;

3. Bahwa sebahagian dari lahan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00166/Cappagalung tanggal 31 Januari 2007, Surat Ukur Nomor 00395/2006 tanggal 9 November 2006 seluas 5.403 M² (lima ribu empat ratus tiga meter persegi) atas nama Pemerintah Kota Parepare tersebut, telah diduduki oleh warga bernama ASTA tanpa alas hak dan tanpa izin dari Pemerintah Daerah Kota Parepare selaku pemilik yang sah atas lahan dimaksud.

Selain itu, Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BPD) Kota Parepare, Musdaliah menambahkan, berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka mengacu pada perundang-undangan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Diketahui, langkah pengamanan aset ini dilakukan sebagai bagian dari penataan dan optimalisasi aset milik pemerintah yang sudah lama tidak difungsikan sebagaimana mestinya. Diketahui, lokasi tersebut sebelumnya merupakan Pasar Seni, namun dalam beberapa tahun terakhir tidak lagi beroperasi dan sempat beralih fungsi.

Hal itu diungkapkan, salah seorang warga sekitar, Saharuddin. Ia mengatakan, bahwa setelah tidak adanya aktivitas pasar seni, lokasi tersebut pernah disalahgunakan sebagai tempat penjualan miras.

“Dulunya pasar seni, namun setelah tidak ada lagi kegiatannya, sempat digunakan warga sebagai tempat penjualan miras dan cafe remang-remang,” ungkap Saharuddin.

Saharuddin menilai, langkah Pemerintah Kota Parepare melakukan pengamanan aset sekaligus merencanakan pembangunan kawasan “Kampung Enjoy” sebagai wadah peningkatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sudah sangat tepat.

“Langkah pemerintah melakukan pengamanan aset sudah tepat, dan kami juga senang kalau di sini ada aktivitas. Ini sudah lama tidak digunakan, apalagi kalau banyak penjual nanti pasti ramaimi lagi,” ujarnya.

Rencana pengembangan Kampung Enjoy diharapkan dapat menghidupkan kembali kawasan tersebut, menciptakan ruang ekonomi baru bagi pelaku UMKM, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian dan keamanan lingkungan sekitar.

Dengan pengamanan aset ini, Pemkot Parepare menegaskan komitmennya untuk menjaga dan memanfaatkan aset daerah secara optimal demi kepentingan masyarakat luas.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *