Curi Motor Yamaha NMAX, Oknum PNS Diamankan Polres Parepare

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Unit Resmob Satreskrim Polres Parepare mengamankan seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial M (43) atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua jenis Yamaha NMAX. Kasus tersebut terjadi di Jalan Andi Makkasau No. 109, tepatnya di depan Toko Kalingga Jati, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.

Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Muh. Agus Purwanto mengungkapkan, dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMAX milik korban beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK). Terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Parepare untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Terduga pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas AKP Agus.

Korban dalam peristiwa ini adalah Andi Darmawan Nataluddin (36), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Lakessi. Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 15 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 Wita, saat sepeda motor korban diparkir di depan toko.

AKP Agus menambahkan, modus pencurian dengan memanfaatkan kendaraan yang diparkir dalam kondisi kunci kontak masih terpasang merupakan kasus yang kerap terjadi dan berulang di wilayah hukum Polres Parepare.

Mewakili Kapolres Parepare, AKP Agus Purwanto mengimbau masyarakat agar tidak lalai dalam menjaga kendaraan pribadi. Imbauan tersebut disampaikan pada Selasa (6/1/2026).

“Jangan meremehkan situasi yang terlihat aman. Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan kunci kontak dicabut. Kasus dengan modus seperti ini sudah sering terjadi dan harus menjadi pembelajaran agar tidak bersikap abai terhadap keamanan barang berharga milik sendiri,” imbaunya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *