INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menggelar rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD Parepare, Selasa (6/1/2026). Rapat ini membahas pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kelembagaan serta penyerahan Ranperda inisiatif DPRD.
Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir, menjelaskan bahwa terdapat dua agenda utama dalam rapat paripurna tersebut.
Agenda pertama adalah penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Agenda kedua yakni penyerahan tiga Ranperda inisiatif DPRD kepada pemerintah daerah.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 116 ayat 1 huruf b dan Pasal 119 ayat 2 Peraturan DPRD Kota Parepare Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, rapat ini dinyatakan sah dan kuorum karena dihadiri secara fisik oleh 15 anggota DPRD,” ujar Kaharuddin.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Parepare Hermanto, Wakil Ketua DPRD Muhammad Syuti, seluruh anggota DPRD, staf ahli, asisten, pimpinan SKPD, kepala bagian, direktur rumah sakit, serta pejabat lingkup Pemerintah Kota Parepare lainnya.
Kaharuddin Kadir juga mengapresiasi komitmen para anggota dewan yang tetap hadir meski cuaca kurang bersahabat. Ia menegaskan bahwa kehadiran tersebut merupakan bentuk integritas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemerintahan.
Dalam penyampaian pendapat akhir fraksi, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Parepare, Dr. Kamaluddin Kadir, menilai pembahasan Ranperda perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 telah dilakukan secara serius, mendalam, dan dalam bingkai kemitraan antara DPRD dan pemerintah daerah. Ia menyebut proses pembahasan diwarnai diskusi intensif, perdebatan konstruktif, serta pertukaran gagasan demi menghasilkan perangkat daerah yang berkualitas.
Fraksi Gerindra menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat serta menegaskan pentingnya implementasi Ranperda tersebut diikuti dengan analisis beban kerja yang transparan, penempatan sumber daya manusia yang profesional, serta dukungan anggaran yang memadai.
Sementara itu, Fraksi Partai NasDem,Achmad Ariady, menekankan bahwa pembentukan perangkat daerah harus mendorong peningkatan sinergi antarunit kerja dan kualitas pelayanan publik. NasDem juga menilai susunan perangkat daerah perlu disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan Kota Parepare, khususnya pada sektor ekonomi kreatif, pariwisata, dan pengelolaan sumber daya pesisir.
Juru bicara fraksi gabungan Golkar dan PPP, Hamran Hamdani, menyampaikan bahwa perubahan susunan perangkat daerah harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah. Ia menekankan penataan OPD sebagai instrumen pengendalian belanja pegawai agar lebih profesional dan efisien.
Selain itu, Fraksi Kerabat melalui juru bicaranya, Sappe, merekomendasikan pemerintah daerah agar pascapengesahan Perda, dilakukan penyesuaian struktur jabatan dan redistribusi pegawai secara proporsional.
Fraksi ini juga menilai penggabungan sejumlah perangkat daerah, seperti Satpol PP dan Damkar, berpotensi meningkatkan efisiensi belanja aparatur serta memperkuat sinergi pelayanan dan perlindungan masyarakat.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan resmi Ranperda inisiatif DPRD dan penegasan komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Parepare untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (*)