Ketua Komisi I DPRD Parepare Menunggu Keputusan Final Kecamatan Terkait Sanggahan Bang One

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Ketua komisi I DPRD kota Parepare, Dr. H. Kamaluddin Kadir, menyatakan hingga kini masih menunggu keputusan final pemerintah kecamatan terkait sanggahan hasil penetapan pemungutan suara terbanyak pada pemilihan RT/RW yang melibatkan Bang One. Keputusan tersebut diharapkan segera ditetapkan agar polemik di tengah masyarakat tidak berlarut-larut, Kamis (15/1/2026).

Kamaluddin, menegaskan bahwa secara resmi Komisi I belum menerima hasil keputusan musyawarah dan mufakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali). Menurutnya, mekanisme penyelesaian perselisihan pemilihan RT dan RW telah diatur jelas untuk dikembalikan ke pemerintah kecamatan dan kelurahan.

“Secara resmi sampai detik ini Komisi I belum menerima hasil keputusan musyawarah dan mufakat. Ketika terjadi perselisihan pemilihan RT dan RW, itu dikembalikan ke kecamatan dan kelurahan dengan melibatkan RT, RW, LPMK, tokoh masyarakat, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas,” ujar Kamaluddin.

Ia menegaskan, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menganulir atau memutuskan sanggahan tersebut. Oleh karena itu, seluruh proses penyelesaian diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah kecamatan dan kelurahan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalaupun ada sanggahan atau bantahan, itu diserahkan ke kecamatan dan kelurahan untuk diputuskan. Kami berharap keputusan itu bersifat final agar dapat diterima masyarakat dan pelayanan pemerintahan di tingkat bawah bisa berjalan dengan baik,” jelasnya.

Kamaluddin, menjelaskan bahwa Perwali Nomor 40, termasuk revisinya Perwali Nomor 4 Tahun 2025, tidak mengatur mekanisme sengketa lanjutan seperti pemilu. Penyelesaian perselisihan hanya dilakukan melalui musyawarah mufakat di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Ia juga menekankan pentingnya melibatkan seluruh pihak terkait dalam musyawarah tersebut, baik pihak yang dinyatakan menang maupun yang tidak, agar keputusan yang diambil bersifat final dan tidak menimbulkan polemik baru.

Terkait status Bang One, Kamaluddin menyebut hingga kini belum ada konfirmasi resmi apakah yang bersangkutan benar-benar didiskualifikasi atau tidak. Sementara itu, pemilihan RT/RW di wilayah lain telah memiliki kepastian hasil.

Selain itu, Kamaluddin, juga menyoroti pentingnya pembenahan regulasi teknis menjelang pemilihan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK). DPRD bersama pemerintah daerah mendorong penerbitan surat edaran teknis sebagai tindak lanjut Perwali agar pelaksanaan pemilihan di tingkat bawah ke depan dapat berjalan seragam dan tidak menimbulkan persoalan serupa.

Kamaluddin, berharap keputusan musyawarah mufakat di tingkat kecamatan dan kelurahan segera ditetapkan dan dapat diterima seluruh warga, demi menjaga kondusivitas dan kelancaran pelayanan pemerintahan di tingkat bawah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *