INSIDENNEWS.PAREPARE– Polemik pemilihan Ketua RW 8 Kelurahan Ujung Bulu semakin memanas. Bang One, kandidat yang telah ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak, membeberkan kronologi lengkap tahapan pemilihan sekaligus menyoroti dugaan adanya intervensi yang baru mencuat setelah hasil pemungutan suara diumumkan.
Bang One saat konfirmasi media, menjelaskan bahwa seluruh tahapan pemilihan telah dilalui sesuai mekanisme. Verifikasi berkas dilaksanakan pada 6–7 Januari, dilanjutkan masa perbaikan berkas pada 8–9 Januari. Dalam proses tersebut, Ketua Panitia meminta dirinya melengkapi surat keterangan kesehatan terbaru. Permintaan itu dipenuhi, dan panitia menyampaikan bahwa seluruh persyaratan administrasi Bang One dinyatakan aman, Sabtu (17/1/2026).
Tahapan berikutnya berjalan tanpa kendala. Sosialisasi kandidat berlangsung pada tanggal 15, pembagian undangan pemilih pada 16–18, hari tenang pada 19, hingga pemungutan suara yang berujung pada penetapan Bang One sebagai peraih suara terbanyak pada 20 Januari sekitar pukul 02.00 WITA. Namun, persoalan baru muncul pada tanggal 23, beberapa hari setelah penetapan hasil pemilihan.
Dalam perkembangannya, Camat disebut turut mengonfirmasi kondisi kesehatan Bang One dengan menghubungi dr. Haslinda yang merupakan dokter umum, yang menyatakan tidak pernah memeriksa Bang One. Sementara itu, Camat juga mengonfirmasi kepada dr. Muliana, dokter mata, yang menjelaskan bahwa surat keterangan kesehatan dikeluarkan karena Bang One dinilai mampu bekerja dan berpengalaman, mengingat telah menjabat sebagai Ketua RW selama kurang lebih 10 tahun.
Bang One juga mengungkapkan bahwa sanggahan yang disebut berasal dari RW 7 tidak pernah disampaikan secara tertulis, melainkan hanya secara lisan. Hal tersebut, menurutnya, menimbulkan tanda tanya besar karena keberatan baru dipersoalkan setelah dirinya ditetapkan sebagai pemenang pemilihan RW 8.
Selain itu, Bang One mengoreksi adanya musyawarah yang digelar pada tanggal 7 terkait penetapan Ketua RW 8. Ia mempertanyakan hasil serta dasar kesepakatan musyawarah tersebut.
Di sisi lain, pihak kelurahan menyatakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tidak dapat dilanjutkan karena tembusan ke DPRD dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota, dengan alasan tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani. Pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan di tengah warga, terutama mengapa sanggahan tidak disampaikan sejak awal dan tidak dibahas pada tahap verifikasi berkas.
Sejumlah warga RW 8 turut mempertanyakan kinerja panitia dan meminta kejelasan atas hasil akhir pemilihan. Sebagian warga berharap hasil suara terbanyak tetap dihormati sebagai cerminan demokrasi di tingkat lingkungan.
Di akhir keterangannya, Bang One mengungkapkan adanya pernyataan bahwa persoalan ini disebut menjadi rumit karena diduga ada “orang besar” di balik polemik tersebut. Ia pun mempertanyakan siapa pihak yang dimaksud dan apakah terdapat intervensi dalam proses pemilihan Ketua RW 8. (*)