Pemilihan RW 8 Ujung Bulu Menuai Polemik, Warga Datangi Kantor Kelurahan

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Polemik hasil pemilihan Ketua RW 8 Kelurahan Ujung Bulu, Kota Parepare, memicu aksi unjuk rasa Forum Masyarakat Peduli Demokrasi di Kantor Kelurahan Ujung Bulu, Senin (19/1/2026). Massa menuntut kejelasan penetapan pemenang pemilihan RW yang hingga kini masih dipersoalkan.

Lurah Ujung Bulu, Hasrah H, menjelaskan bahwa seluruh tahapan pemilihan RW 8 telah dilaksanakan sesuai prosedur. Namun, setelah penetapan hasil, muncul aduan masyarakat terkait persoalan kesehatan salah satu calon. Sebagai lurah sekaligus pengawas, ia berkewajiban menerima dan menindaklanjuti aduan tersebut, yang kemudian dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Parepare.

Dalam RDP tersebut, panitia dan ketua penyelenggara memaparkan kronologis pemilihan, mulai dari tahapan pendaftaran hingga pelaksanaan pemungutan suara.

Bang One, calon yang meraih suara terbanyak, dalam orasinya menegaskan bahwa dirinya dipilih langsung oleh masyarakat RW 8. Ia menyebut sebanyak 82 pemilih telah menentukan pilihannya dan menginginkan dirinya ditetapkan sebagai Ketua RW. Ia juga menyatakan komitmennya untuk merangkul seluruh elemen masyarakat serta siap membantu lurah dan camat dalam pelayanan masyarakat.

Ia menambahkan bahwa peran RW adalah menyampaikan aspirasi warga kepada pemerintah dan menyalurkan keluhan masyarakat kepada pihak kelurahan.

Seorang tokoh masyarakat turut menyampaikan aspirasi dengan menegaskan agar penilaian terhadap seseorang tidak didasarkan pada kondisi fisik. Ia menyayangkan adanya dugaan perlakuan tidak adil dan menekankan bahwa demokrasi harus dijalankan secara jujur tanpa intervensi pihak tertentu.

Menanggapi aspirasi tersebut, Lurah Hasrah mengapresiasi penyampaian pendapat warga secara terbuka. Ia menegaskan bahwa persyaratan pemilihan RT/RW telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) dan wajib dijalankan oleh panitia penyelenggara.

“Ini bukan ide pribadi saya, melainkan aturan Perwali yang menjadi pedoman pemilihan RT/RW. Jabatan RT/RW adalah jabatan sosial yang harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Salah satu anggota DPRD Parepare, Andi Fudail, menegaskan bahwa mekanisme dan prosedur harus dijalankan secara konsisten. Ia menyebut Bang One sebagai peraih suara terbanyak dan menilai laporan yang masuk setelah masa sanggah tidak seharusnya menggugurkan hasil pemilihan.

Sementara itu, Dewan Penasihat Perkumpulan Penyandang Disabilitas, Ikbal Rahim Gani, menekankan pentingnya penyelesaian persoalan secara bermartabat dan berkeadilan. Ia menilai tahapan pemilihan telah selesai dan pemenang telah ditentukan sesuai ketentuan.

Di akhir pertemuan, Lurah Hasrah menegaskan bahwa dirinya belum dapat mengambil keputusan terkait penetapan Ketua RW 8. Ia menyatakan masih perlu berkoordinasi dengan camat, asisten, serta ketua penyelenggara.

“Saya tegaskan tidak memihak siapa pun. Keputusan akan diambil setelah koordinasi lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *