INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Pemerintah Kota Parepare menemukan sejumlah pelanggaran dalam pembangunan Perumahan Mario Pesona yang berlokasi di Jalan Syamsul Bahri. Pelanggaran tersebut mencakup ketidaksesuaian antara site plan yang disetujui dengan kondisi faktual di lapangan.
Temuan itu diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Parepare, Andi Ardian Arsyaq, Selasa (20/1/2026), usai dilakukan peninjauan lapangan bersama Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Menurut Ardian, izin pembangunan yang dikantongi pengembang hanya memperbolehkan pembangunan 40 unit rumah dan dua unit ruko. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelebihan jumlah unit rumah dan ruko yang dibangun, sehingga sebagian bangunan tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Selain itu, ditemukan pula dugaan pemanfaatan lahan yang seharusnya diperuntukkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk pembangunan unit bangunan. Pemerintah menilai hal tersebut sebagai pelanggaran terhadap peruntukan lahan yang telah ditetapkan dalam site plan.
Masalah lain yang turut menjadi perhatian adalah keberadaan talud dengan ketinggian tertentu yang posisinya sangat dekat dengan permukiman warga. Kondisi ini dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.
Atas temuan tersebut, Pemerintah Kota Parepare berencana menyurati pihak pengembang agar segera melakukan analisis dan uji struktur terhadap bangunan yang telah terbangun. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kelayakan dan keamanan konstruksi.
“Pengembang diwajibkan melakukan uji struktur sebagai dasar penilaian pemerintah terkait kelayakan bangunan dan keselamatan warga,” tegas Ardian.
Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Parepare, Suhandi, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menerbitkan PBG untuk bangunan yang tidak sesuai dengan site plan yang telah disahkan.
“Tidak mungkin kami menerbitkan
PBG jika bangunan tersebut tidak berkesesuaian dengan site plan,” tegasnya. (*)