INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Polemik pemilihan Ketua RW 8 Kelurahan Ujung Bulu akhirnya berakhir. Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menegaskan bahwa Bang One sah secara administrasi dan layak ditetapkan sebagai Ketua RW 8, usai silaturahmi dan pencermatan bersama pihak terkait di Kantor Wali Kota Parepare, Rabu (21/1/2025).
Penegasan tersebut disampaikan setelah Wali Kota mendengarkan langsung penjelasan dari Bang One, perwakilan masyarakat, Lurah Ujung Bulu, Camat, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, serta Kepala Bagian Hukum terkait persoalan administrasi yang sempat menjadi polemik.
Dalam pertemuan itu, Wali Kota Tasming Hamid mencermati isu surat keterangan sehat yang sebelumnya dipersoalkan. Lurah Ujung Bulu menjelaskan bahwa terdapat dua surat keterangan sehat, masing-masing dari dokter Haslinda dan dokter Muliana tertanggal 23 September 2025, dan keduanya dilampirkan sebagai persyaratan administrasi.
Tasming Hamid menegaskan bahwa pemilihan Ketua RW 8 yang digelar pada Desember 2025 telah memenuhi ketentuan, karena persyaratan kesehatan jasmani dan rohani telah terpenuhi. Dokumen yang dipersoalkan sebelumnya dinilai tidak menjadi dasar pembatalan, mengingat terdapat dokumen pendukung yang sah.
“Secara administrasi Bang One layak dan tidak cacat administrasi. Ia juga telah dipilih oleh masyarakat, sehingga proses penetapannya tetap dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Wali Kota Parepare.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dede Hairirustaman, menambahkan bahwa ke depan pihak penyelenggara perlu melakukan pencermatan lebih matang agar polemik serupa tidak terulang. Sementara itu, Lurah Ujung Bulu mengusulkan agar mekanisme penerbitan surat keterangan sehat untuk pemilihan RT/RW dibuat satu pintu guna menghindari perbedaan penafsiran.
Tokoh masyarakat Rahman Saleh mengapresiasi langkah Wali Kota Parepare yang dinilai mampu menyelesaikan polemik RW 8 secara bijak dan berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran dalam penyusunan aturan pemilihan RT/RW ke depan. (*)