INSIDENNEWS.com, SIDRAP– Praktik penarikan biaya parkir di kawasan Pangker, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), diduga mengarah pada pungutan liar (pungli). Sejumlah pengendara mengeluhkan tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan dan tidak disertai karcis resmi sebagai bukti retribusi.
Salah seorang pengendara, Ahlan, mengungkapkan pengalamannya saat memarkir kendaraan di area samping Kantor Pengadilan, Jumat, (23/1/2026). Ia dimintai uang parkir sebesar Rp10 ribu untuk satu kali parkir mobil, namun tidak diberikan karcis.
“Saya dimintai Rp10 ribu saat parkir di lokasi Pangker. Waktu saya minta karcis, tidak ada yang diperlihatkan,” ujar Ahlan.
Menurutnya, saat mempertanyakan karcis, juru parkir berdalih tidak mendapatkan karcis dari Dinas Perhubungan. Ia juga menyoroti banyaknya juru parkir yang tidak dilengkapi atribut resmi serta tidak memberikan karcis kepada pengendara.
“Saya tanya mana karcisnya, tapi tukang parkir bilang tidak dikasi sama Dinas Perhubungan. Harusnya ada karcis yang dikasih ke pengendara sebagai tanda retribusi benar-benar masuk ke Pemda dan dikelola secara transparan,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Sidrap, Andi Bahari Parawansa, menjelaskan bahwa pengelolaan parkir di sejumlah lokasi memang dipihakketigakan sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, ia menegaskan setiap penarikan retribusi parkir wajib disertai karcis resmi.
“Setiap parkiran itu seharusnya diberikan karcis sebagai bukti retribusi,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa tarif parkir telah diatur dalam Peraturan Daerah, yakni Rp3.000 untuk mobil dan Rp1.000 untuk sepeda motor per sekali parkir. Tarif di luar ketentuan tersebut dinilai tidak sesuai aturan.
Sorotan terhadap praktik parkir tanpa karcis ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar penataan parkir berjalan sesuai regulasi dan tidak merugikan masyarakat, sekaligus menjamin transparansi retribusi yang masuk ke kas daerah. (*)