INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Klinik di Lapas Kelas IIA Parepare selangkah lagi meraih status akreditasi setelah seluruh izin operasional dinyatakan lengkap dan tim internal akreditasi resmi dibentuk. Peningkatan status ini menjadi bagian dari komitmen lapas dalam memperkuat pelayanan kesehatan bagi warga binaan.
Kepala Lapas, Marten, mengungkapkan klinik kini telah mengantongi izin resmi sehingga dapat beroperasi secara penuh dengan dukungan tenaga medis yang tersedia. Tahap berikutnya adalah pemenuhan seluruh standar pelayanan sesuai regulasi Kementerian Kesehatan, termasuk penyusunan dan penyempurnaan standar operasional prosedur (SOP) serta kelengkapan sarana dan prasarana, saat konfirmasi di lapas kelas IIA kota Parepare, Jumat (20/2/2026).
Untuk mempercepat proses akreditasi, pihak lapas membentuk tim internal yang didampingi dokter setempat serta mendapat pembinaan dari Dinas Kesehatan Kota Parepare. Tim juga melakukan studi tiru ke Lapas Kelas IIA Bone yang telah lebih dulu terakreditasi guna menyesuaikan sistem dan alur pelayanan kesehatan di lingkungan pemasyarakatan.
“Beberapa langkah yang dilakukan meliputi inventarisasi kebutuhan fasilitas klinik, penyesuaian SOP khusus lapas, hingga legalisasi dokumen pendukung. Secara umum kesiapan sudah hampir rampung dan hanya memerlukan penambahan beberapa sarana pendukung untuk memenuhi standar akreditasi,” ujar Marten.
Saat ini, layanan kesehatan di klinik didukung satu dokter dan tiga perawat, serta menjalin kerja sama dengan puskesmas setempat untuk pendampingan medis. Jika terdapat kasus yang tidak dapat ditangani di klinik, warga binaan akan dirujuk ke rumah sakit mitra.
Marten menambahkan, dengan status akreditasi nantinya, klinik berpeluang menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan sehingga pelayanan bagi warga binaan yang memiliki kepesertaan dapat terlayani sesuai ketentuan. Ia berharap peningkatan status ini semakin mempermudah akses layanan kesehatan serta meningkatkan mutu pelayanan di dalam lapas. (*)