Alih Fungsi RTH dan Dugaan Bangunan Ilegal, Perumahan Pesona Mario Jalan Syamsul Bahri Disorot

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Alih fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan dugaan pembangunan bangunan tanpa izin pada proyek Perumahan Pesona Mario di Jalan Syamsul Bahri, Kota Parepare, menuai sorotan warga. Sejumlah masyarakat bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menggelar aksi aspirasi di tiga lokasi, yakni di Jalan Samsul Bahri, Kantor Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kora Parepare, dan Kantor Wali Kota Parepare, Jumat (20/2/2026).

Dalam aksi tersebut, Andi Tenri Wara menyampaikan pernyataan sikap terkait dugaan pelanggaran pembangunan oleh pihak pengembang, PT Mario Bakti Group. Ia menyebut, sejumlah bangunan yang berdiri diduga melebihi izin awal sebanyak 49 unit rumah dan dua ruko sebagaimana tercantum dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan site plan.

“Unit tambahan yang dibangun tanpa PBG diduga berstatus ilegal dan tidak layak untuk dilegalkan, apalagi lokasinya disebut merupakan peralihan fungsi Ruang Terbuka Hijau,” tegas Andi Tenri Wara dalam orasinya.

Selain itu, mewakili Warga, Andi Tenri Wara juga menolak dugaan alih fungsi lahan RTH wajib 30 persen menjadi kawasan bangunan perumahan. Mereka menilai tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Penataan Ruang serta Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Parepare, dan berpotensi merugikan kepentingan publik serta mengabaikan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Selain persoalan perizinan, massa aksi turut menyoroti aspek keselamatan lingkungan. Talud proyek disebut hanya berjarak sekitar satu meter dari rumah warga. Jarak tersebut dinilai tidak memenuhi standar teknis yang umumnya berkisar antara 5 hingga 10 meter, sehingga berpotensi menimbulkan risiko longsor atau runtuh yang dapat membahayakan keselamatan warga sekitar.

Tak hanya itu, penggunaan septic tank individual di atas tanah timbunan yang dinilai masih gembur juga dipersoalkan. Warga khawatir kondisi tersebut dapat mencemari air tanah dan tidak sesuai dengan standar sanitasi lingkungan. Dugaan pelanggaran terkait perizinan air tanah pun turut diangkat, karena dikhawatirkan berdampak pada penurunan muka tanah dan intrusi air laut di wilayah pesisir.

Dalam tuntutannya, masyarakat meminta pemerintah Kota Parepare segera melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas pembangunan PT Mario Bakti Group yang berada di Kota Parepare. Mereka berharap pihak pengembang dapat lebih fokus menyelesaikan persoalan yang ada di Perumahan Pesona Mario di Jalan Samsul Bahri sebelum melanjutkan proyek lainnya.

Selain itu, Andi Tenri Wara mendesak pemerintah untuk melakukan audit menyeluruh dan transparan terhadap aspek perizinan dan dampak lingkungan proyek tersebut. Ia juga meminta adanya penindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melanggar hukum, termasuk jika ditemukan pelanggaran terkait alih fungsi Ruang Terbuka Hijau.

Sementara, pihak pemerintah kota Parepare, dalam hal ini, Kepala Dinas Perkimtan, Jenamar Aslan dan Asisten II, Andi Ardian mengatakan segera akan melakukan pemanggilan terhadap pihak pengembang untuk melakukan klarifikasi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *