INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Dua perumahan di Parepare, Sulawesi Selatan, yakni Perumahan Pesona Mario dan Perumahan Mario Nanggala Raya, menjadi sorotan warga. Kedua proyek hunian tersebut dikeluhkan karena dugaan pelanggaran pembangunan hingga buruknya pemenuhan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
Pada proyek Perumahan Pesona Mario yang berlokasi di Jalan Syamsul Bahri, warga dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menyoroti dugaan alih fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta pembangunan bangunan tanpa izin.
Sejumlah masyarakat bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bahkan menggelar aksi penyampaian aspirasi di tiga titik, yakni di Jalan Syamsul Bahri, Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Parepare, serta Kantor Wali Kota Parepare, Jumat (20/2/2026).
Dalam aksi tersebut, Andi Tenri Wara membacakan pernyataan sikap terkait dugaan pelanggaran pembangunan oleh pihak pengembang, PT Mario Bakti Group. Ia menyebut, sejumlah bangunan yang berdiri diduga melebihi izin awal sebanyak 49 unit rumah dan dua ruko sebagaimana tercantum dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan site plan.
“Unit tambahan yang dibangun tanpa PBG diduga berstatus ilegal dan tidak layak untuk dilegalkan, apalagi lokasinya disebut merupakan peralihan fungsi Ruang Terbuka Hijau,” tegas Andi Tenri Wara dalam orasinya.
Warga meminta pemerintah daerah turun tangan melakukan peninjauan ulang terhadap izin dan kesesuaian pembangunan dengan dokumen perencanaan awal. Mereka juga mendesak adanya transparansi dari pihak pengembang terkait legalitas tambahan unit yang dipermasalahkan.
Sementara, di Perumahan Mario Nanggala Raya yang terletak di Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, keluhan warga lebih mengarah pada minimnya penyediaan fasum dan fasos. Sejumlah penghuni mengaku kecewa karena hingga kini belum tersedia tempat ibadah di lingkungan perumahan.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, sejak awal pihak pengembang menjanjikan ketersediaan fasilitas dasar, termasuk mushalla atau masjid. Namun hingga kini, fasilitas tersebut belum juga terwujud.
“Seharusnya sejak awal pengelola sudah menyiapkan tempat ibadah, setidaknya mushalla. Tapi sampai sekarang nihil,” ujarnya, Kamis (19/02/2026).
Selain itu, warga juga mengeluhkan belum tersedianya layanan air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Mereka terpaksa bergantung pada sumur bor milik pihak ketiga dengan biaya bulanan, meski kualitas air dinilai kurang layak.
“Kami bayar tiap bulan, tapi airnya sering keruh dan berbau tidak sedap,” lanjutnya.
Kondisi akses jalan masuk perumahan juga menjadi perhatian. Minimnya Lampu Jalan Umum (PJU) membuat jalur yang melewati area hutan menjadi gelap pada malam hari, sehingga memicu rasa khawatir bagi pengendara, termasuk ojek daring.
“Jalan masuk sangat gelap kalau malam. Seringkali tukang ojek tidak berani masuk, sehingga kami terpaksa jalan kaki dari luar,” keluhnya.
Persoalan lain yang dikeluhkan adalah tumpukan sampah di persimpangan jalan masuk perumahan. Selain menimbulkan bau tidak sedap, sampah yang berserakan akibat hewan liar dinilai membahayakan pengendara yang melintas.
Warga berharap ada ketegasan dari pihak pengelola perumahan dan perhatian serius dari pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak konsumen terpenuhi serta pembangunan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai keluhan tersebut. (*)