INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum di Kota Parepare. Langkah ini dilakukan guna menyamakan persepsi dan memastikan kesiapan sistem peradilan pidana seiring pemberlakuan KUHP baru.
Penguatan koordinasi tersebut dilaksanakan melalui kunjungan kerja ke Pengadilan Negeri Parepare yang diterima langsung oleh Ketua, Wakil Ketua, serta jajaran hakim. Dalam pertemuan itu dibahas sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan agar selaras dengan substansi dan semangat pembaruan hukum pidana nasional, kamis (5/3/2026)
Selain itu, Kakanwil juga melakukan peninjauan ke Lapas Kelas IIA Parepare untuk memberikan penguatan kepada petugas terkait pentingnya integritas, profesionalisme, dan komitmen dalam menjalankan tugas. Ia turut menyampaikan motivasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) agar aktif mengikuti program pembinaan.
Kunjungan dilanjutkan dengan melihat kondisi dan rencana penguatan layanan di Balai Pemasyarakatan Parepare sebagai bagian dari upaya peningkatan sarana dan prasarana pemasyarakatan.
Melalui rangkaian kegiatan tersebut, diharapkan koordinasi antarinstansi penegak hukum semakin solid sehingga implementasi KUHP baru dapat berjalan efektif dan berdampak positif terhadap sistem peradilan pidana di Parepare. (*)