INSIDENNEWS.com, BARRU– Aktivitas pembelian BBM menggunakan jeriken dalam jumlah besar yang ditemui di SPBU dijalan Hasanuddin, Siawung, Kacamatan Barru, Kabupaten Barru, Kamis (5/3/2026), menjadi sorotan. Pihak pengelola menegaskan bahwa seluruh pengisian telah sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
Menurut Admin SPBU Siawung, Dian, pengisian jeriken harus berdasarkan rekomendasi resmi yang diterbitkan dinas terkait. Untuk nelayan, rekomendasi dikeluarkan oleh Dinas Perikanan, sedangkan untuk petani diterbitkan oleh Dinas Pertanian. Ia menekankan bahwa SPBU Siawung memang menjadi lokasi nelayan mengambil BBM jenis Solar, saat konfirmasi melalui via masengger.
Ia juga mengarahkan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan ke dinas terkait, karena saat ini seluruh barcode (QR Code) diterbitkan langsung oleh dinas melalui aplikasi XStar dan tertera dalam surat rekomendasi. Untuk BBM non-subsidi, lanjutnya, tidak memerlukan rekomendasi maupun barcode.
Dian menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut memang diperuntukkan bagi pengisian BBM dalam jeriken. Nelayan yang melakukan pengisian telah dilengkapi rekomendasi, barcode, serta surat kuasa jika diwakilkan. Seluruhnya telah diverifikasi sebelumnya oleh pihak dinas, dan koordinasi terus dilakukan secara berkala.
Ia menegaskan telah menerapkan SOP ketat kepada operator SPBU agar melayani konsumen BBM subsidi menggunakan QR Code yang sesuai serta dokumen lengkap. Operator yang melanggar akan menanggung risiko hingga pemberhentian langsung oleh pemilik SPBU.
Menurutnya, nelayan yang mengambil Solar di SPBU Siawung merupakan pelanggan tetap dan mayoritas berasal dari wilayah Barru Kota. Ia mengaku telah menyampaikan ke dinas terkait dan nelayan untuk mempertimbangkan pindah SPBU, namun mereka tetap memilih SPBU Siawung. Bahkan saat kuota Solar sempat habis dari Hiswana Migas, serikat nelayan menghadap Bupati Barru untuk meminta penambahan kuota hingga akhirnya SPBU kembali memperoleh tambahan dari BPH Migas.
Ia menambahkan, pengambilan dalam jumlah besar tidak dilakukan setiap hari, melainkan berdasarkan kebutuhan masing-masing nelayan.
Sebagai informasi, masyarakat pengguna BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar wajib menggunakan QR Code. Untuk kendaraan, pendaftaran dilakukan melalui situs resmi subsiditepat.mypertamina.id guna mendapatkan QR Code. Hal tersebut juga berlaku bagi nelayan, petani, dan pelaku UMKM agar pembelian BBM subsidi tepat sasaran. (*)