Kejari Parepare Dalami Dugaan Penyalahgunaan Tunjangan DPRD, Sejumlah Pejabat Diperiksa

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare tengah mendalami dugaan penyalahgunaan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Parepare periode 2019-2024. Sejumlah pejabat hingga mantan anggota dewan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Kasi Intel Kejari Parepare, Andi Unru, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia menyebut proses ini merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembayaran tunjangan yang diduga tidak sesuai peruntukannya.

“Pemeriksaan ini untuk mendalami temuan BPK terkait indikasi penyalahgunaan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD. Hari ini, Kamis (12/3/2026), pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejari Parepare,” ujar Andi Unru saat dikonfirmasi.

Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan bahwa sejumlah anggota DPRD periode 2019-2024 tetap menerima tunjangan perumahan yang melekat pada komponen gaji dengan nilai sekitar Rp3 juta per bulan selama lima tahun, meski tidak digunakan untuk menyewa rumah sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Dari informasi yang dihimpun, para anggota dewan diduga tetap tinggal di rumah pribadi masing-masing, sementara tunjangan perumahan yang bersumber dari APBD tetap dicairkan dan diterima secara pribadi.

Adapun unsur pimpinan DPRD, yakni ketua dan wakil ketua, tidak menerima tunjangan tersebut karena telah difasilitasi rumah jabatan oleh pemerintah.
Dalam proses penyelidikan ini, sekitar 22 anggota DPRD periode 2019-2024 masuk dalam daftar pemanggilan saksi. Hingga kini, lebih dari 10 orang telah memenuhi panggilan jaksa untuk memberikan keterangan.

Pemeriksaan juga menyasar sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Parepare yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD pada periode tersebut.

“Beberapa pejabat yang dulu anggota DPRD sudah dimintai keterangan, termasuk wali kota dan wakil wali kota yang saat itu berstatus anggota dewan,” jelas Andi Unru.

Namun ia menegaskan bahwa wali kota tidak menerima tunjangan perumahan karena menempati rumah jabatan.

Kejaksaan saat ini masih menghitung kemungkinan kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut. Jika ditemukan kerugian, pihak kejaksaan akan mendorong pengembalian dana kepada negara.

“Kami masih mendalami jumlahnya serta apakah ada pengembalian dana atau belum. Intinya, kami menindaklanjuti temuan ini untuk memastikan tidak ada kerugian negara,” tutup Andi Unru.

Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan saksi di Kantor Kejari Parepare masih berlangsung dengan agenda pemanggilan sejumlah pihak secara bergantian oleh tim penyidik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *