INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare meraih predikat kualitas “Baik” dalam Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia.
Hasil penilaian tersebut diumumkan dalam kegiatan penyampaian opini Ombudsman yang digelar di Aula Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis (12/3/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan instansi pemerintah pusat maupun daerah di wilayah Sulawesi Selatan. Agenda tersebut merupakan bagian dari penyampaian hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik serta evaluasi terhadap potensi maladministrasi di berbagai instansi pemerintah.
Penilaian yang dilakukan Ombudsman RI merupakan bentuk pengawasan terhadap kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh instansi pemerintah. Selain itu, penilaian tersebut juga bertujuan mendorong peningkatan standar pelayanan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Marten, menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut. Menurutnya, predikat kualitas “Baik” merupakan hasil kerja sama seluruh jajaran Lapas Parepare dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
“Predikat kualitas ‘Baik’ ini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran Lapas Parepare dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berintegritas,” ujarnya.
Ia menambahkan, melalui capaian tersebut Lapas Kelas IIA Parepare berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta meminimalisir potensi maladministrasi, sejalan dengan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang prima. (*)