INSIDENNEWS.com, PAREPARE–Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp773 juta dari hasil penanganan perkara tindak pidana korupsi di lingkungan Pegadaian.
Pemulihan kerugian negara tersebut berasal dari hasil eksekusi dan lelang aset terkait kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Dana tersebut kemudian disetorkan kembali ke kas negara sebagai bentuk pemulihan aset negara.
Kepala Kejari Parepare, Darfiah, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam tidak hanya menindak pelaku korupsi, tetapi juga mengupayakan pengembalian kerugian negara secara optimal.
Ia menegaskan, upaya pemulihan aset akan terus dimaksimalkan dalam setiap penanganan perkara korupsi guna memberikan efek jera sekaligus menjaga keuangan negara.
Sementara itu, Pimpinan Pegadaian Cabang Parepare, Syahrul, mengatakan pihaknya menyerahkan uang pengganti tersebut kepada Kejari Parepare setelah melaksanakan proses eksekusi lelang sesuai mandat yang diberikan.
“Kami menyerahkan uang pengganti ke kejaksaan. Kami diberikan mandat oleh kejaksaan untuk melakukan eksekusi lelang, dan hasil lelang tersebut kami serahkan kepada negara melalui Kejari Parepare,” katanya.
Syahrul juga menyampaikan apresiasi kepada Kejari Parepare atas pendampingan dan penanganan perkara tersebut.
“Kami dari Pegadaian mengucapkan terima kasih kepada kejaksaan karena telah membantu kami dalam penanganan kasus ini, yang melibatkan oknum di internal kami yang melakukan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Pengembalian uang pengganti tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi, sekaligus bentuk pelaksanaan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan keberhasilan ini, Kejari Parepare kembali menegaskan perannya dalam penegakan hukum yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga berorientasi pada pemulihan kerugian negara. (*)