INSIDENNEWS.com, MAKASSAR– Polda Sulawesi Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 1.175 kasus sepanjang Januari hingga Juni 2026. Kegiatan yang dipimpin Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro itu berlangsung di Mapolda Sulsel, Rabu (10/6/2026).
Dalam periode tersebut, Ditresnarkoba Polda Sulsel bersama Satresnarkoba Polres jajaran berhasil mengamankan 1.778 tersangka dan menyita berbagai jenis narkotika, termasuk lebih dari 70 kilogram sabu, kokain, ganja, ekstasi, tembakau sintetis, cairan sintetis, serta cartridge etomidate.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 56.844,49 gram sabu, 2.000 gram ganja, 7.600 gram kokain, 209 butir ekstasi, dan 157 cartridge etomidate. Seluruh barang bukti telah diperiksa Laboratorium Forensik Polda Sulsel dan dinyatakan positif mengandung narkotika.
Kapolda Sulsel menyebut sejumlah kasus yang diungkap merupakan bagian dari jaringan internasional asal Malaysia yang masuk melalui jalur laut ke Sulawesi Selatan. Salah satu pengungkapan terbesar berasal dari wilayah Parepare dengan barang bukti 40 kilogram sabu dan 157 cartridge etomidate.
Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi wujud komitmen Polda Sulsel bersama Forkopimda dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. (*)