INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Satu unit mobil tangki yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kota Parepare resmi disita negara setelah proses hukum terhadap perkara tersebut dinyatakan selesai dan berkekuatan hukum tetap.
Hal itu diungkapkan Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda, saat menggelar pertemuan bersama awak media di Cafe RKS Sweetness, Cempae, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Senin (15/6/2026) kemarin.
Menurut Indra, mobil tangki tersebut sebelumnya diamankan dalam pengungkapan kasus BBM ilegal yang ditangani pihak kepolisian. Setelah perkara diproses di pengadilan, kendaraan itu diputuskan sebagai barang rampasan negara.
“Untuk satu unit mobil tangki, statusnya sudah menjadi kewenangan jaksa karena perkaranya sudah inkrah.
Putusannya adalah dirampas untuk negara, namun saat ini masih dititipkan di Polres Parepare karena pihak kejaksaan belum memiliki tempat penyimpanan,” jelasnya.
Ia menambahkan, kendaraan tersebut berpotensi untuk dilelang oleh negara sesuai mekanisme yang berlaku setelah seluruh administrasi penyitaan selesai diproses.
Selain mobil tangki yang telah berstatus rampasan negara, Polres Parepare juga masih menangani tiga kendaraan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas distribusi BBM ilegal, yakni satu mobil tangki, satu unit Daihatsu Gran Max, dan satu unit Suzuki APV.
Ketiga kendaraan tersebut hingga kini masih dalam tahap penyelidikan guna mendalami keterlibatan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik distribusi BBM ilegal di wilayah Parepare.
Polres Parepare menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik penyalahgunaan distribusi BBM ilegal yang berpotensi merugikan negara sekaligus mengganggu distribusi energi bagi masyarakat. (*)