Komisi III DPRD Parepare Respons Keluhan Warga soal Penagihan Retribusi Sampah

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Komisi III DPRD Kota Parepare menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat terkait penagihan retribusi sampah yang dinilai bermasalah. Rapat berlangsung dengan menghadirkan empat camat se-Kota Parepare, jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta perwakilan Bagian Keuangan Pemerintah Kota Parepare, Senin (15/06/2026).

Ketua Komisi III DPRD Kota Parepare,Hamran Hamdani, mengungkapkan bahwa salah satu persoalan utama yang menjadi sorotan adalah adanya tumpang tindih waktu penagihan retribusi yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Kebersihan, saat di temui di ruangannya, Rabu (17/6/2026).

Menurut Hamran, Satgas Kebersihan yang baru ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota pada Maret 2026 justru melakukan penagihan retribusi terhitung mundur sejak Januari 2026, sehingga memicu keluhan dari masyarakat.

“Ini yang banyak dikeluhkan masyarakat. Begitu bekerja, Satgas langsung menagih mulai Januari. Kami sudah konfirmasi ke DLH dan memang sejak Januari penagihan sudah tidak lagi dilakukan DLH karena dialihkan ke Satgas.

Persoalannya, SK Satgas baru terbit Maret, sehingga memunculkan polemik di lapangan,” ujar Hamran usai RDP.

Selain persoalan administrasi, DPRD juga menerima keluhan warga yang tetap dikenakan tagihan sesuai Peraturan Daerah, namun pelayanan pengangkutan sampah di wilayah mereka tidak berjalan maksimal.

Menanggapi kondisi tersebut, Komisi III meminta para camat agar menginstruksikan lurah bersama koordinator Satgas di lapangan untuk lebih selektif dalam melakukan penagihan kepada masyarakat.

“Kami sarankan, khusus warga yang rumahnya berada di kawasan perbukitan atau lorong yang tidak pernah terjangkau armada pengangkut sampah, jangan ditagih dulu. Masyarakat tentu mempertanyakan kewajiban membayar jika pelayanan tidak diberikan. Tetapi bagi wilayah yang sejak Januari memang sudah mendapat layanan, penagihan tetap bisa dilakukan,” tegasnya.

Ke depan, Komisi III DPRD Parepare mendorong adanya reformasi tata kelola persampahan di Kota Parepare. Salah satu opsi yang diusulkan yakni pembagian tanggung jawab pengelolaan sampah, di mana jalur protokol atau jalan poros tetap ditangani DLH, sementara wilayah lorong dan kawasan perbukitan dikelola langsung pihak kecamatan maupun kelurahan.

DPRD juga menyoroti keterbatasan armada pengangkut sampah milik DLH yang dinilai sudah tidak memadai untuk menjangkau seluruh wilayah pelayanan di Kota Parepare.

Karena itu, DPRD Parepare berkomitmen mengawal penganggaran pada APBD Tahun 2027 untuk mendukung peremajaan armada pengangkut sampah agar pelayanan kebersihan kepada masyarakat dapat berjalan lebih maksimal.

“Bagi kami di DPRD, persoalan kebersihan adalah prioritas utama karena bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat setiap hari,” tutup Hamran. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *