Pemkot Parepare Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD Terkait Pertanggungjawaban APBD 2025

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Pemerintah Kota Parepare menyampaikan tanggapan resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Parepare terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Lantai III DPRD Parepare, Rabu (17/6/2026).

Mewakili Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, Sekretaris Daerah Parepare, Amarun Agung Hamka, menyampaikan bahwa berbagai pandangan, pertanyaan, saran, maupun kritik yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD pada 10 Juni 2026 lalu menjadi perhatian serius pemerintah daerah untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.

Dalam sambutannya, Amran Agung Hamka mengatakan pemerintah daerah mengapresiasi seluruh fraksi DPRD yang menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

“Atas nama Pemerintah Kota Parepare, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD Kota Parepare yang telah menerima dan menyetujui ranperda ini untuk dibahas lebih lanjut,” ujarnya.

Pemerintah Kota Parepare juga menyampaikan terima kasih atas apresiasi DPRD terkait keberhasilan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah memenuhi standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.

Menanggapi pandangan Fraksi Partai Gerindra, pemerintah daerah sepakat perlunya penguatan fungsi Inspektorat untuk meminimalisasi temuan berulang, termasuk pemenuhan mandatory spending sebesar satu persen dari APBD untuk pembinaan dan pengawasan internal. Namun demikian, pemerintah mengakui adanya keterbatasan kemampuan keuangan daerah dalam membiayai seluruh program prioritas pembangunan.

Terkait pengelolaan pendapatan asli daerah yang dinilai belum maksimal, pemerintah menyatakan telah membentuk tim penertiban dan tengah mengusulkan perubahan regulasi terkait pajak daerah dan retribusi daerah sebagai langkah optimalisasi PAD.

Pemerintah daerah juga merespons pandangan Fraksi Golkar yang mengapresiasi penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025.

Pemkot Parepare sepakat perlunya evaluasi mendalam terhadap realisasi pendapatan daerah, peningkatan efektivitas belanja, serta analisis terhadap penyebab terjadinya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) agar anggaran dapat dimanfaatkan lebih optimal untuk kepentingan masyarakat.

Sementara itu, terhadap pandangan Fraksi Partai Gelombang Amanat Demokrasi, pemerintah menyampaikan komitmennya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Salah satu langkah yang akan dilakukan yakni percepatan digitalisasi sistem retribusi parkir guna meminimalisasi kebocoran pendapatan daerah.

Pemerintah juga memastikan akan mengevaluasi sejumlah program sosial seperti bantuan siswa miskin, beasiswa berprestasi, serta program bantuan seragam sekolah yang dinilai masih ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya.

Selain itu, pembentukan satuan tugas terpadu di tingkat kelurahan diyakini mampu meminimalisasi kesalahan pendataan yang selama ini menjadi perhatian sejumlah fraksi DPRD.

Menutup penyampaiannya, Sekda Parepare menegaskan bahwa berbagai pertanyaan yang belum terjawab secara rinci pada rapat paripurna akan dibahas lebih lanjut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), SKPD terkait, maupun melalui rapat gabungan komisi dan pembahasan teknis lainnya.

Pemerintah Kota Parepare berharap seluruh rangkaian pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 dapat berjalan lancar hingga ditetapkan sesuai jadwal yang telah disepakati bersama. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *