INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Pengadilan Agama Parepare akhirnya memberikan klarifikasi terkait aturan berpakaian bagi masyarakat yang berkunjung ke kantor pengadilan, menyusul adanya kesalahpahaman terkait informasi larangan masuk bagi pengunjung berpakaian tidak rapi dan anggapan bahwa perempuan diwajibkan memakai jilbab, Senin (22/6/2026).
Panitera Abdul Rahim menegaskan bahwa aturan tersebut bukan kebijakan baru, melainkan tata tertib yang sejak lama diterapkan di lingkungan pengadilan, khususnya bagi masyarakat yang akan memasuki ruang sidang.
“Ini sebenarnya bukan aturan baru. Aturan ini sudah lama berlaku, namun sekarang dipertegas kembali karena pimpinan melihat banyak pengunjung bebas keluar masuk tanpa identitas dan tujuan yang jelas,” ujar Abdul Rahim saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan, aturan yang diterapkan berfokus pada kewajiban berpakaian sopan dan rapi sebagai bentuk penghormatan terhadap lembaga peradilan. Ketentuan ini berlaku khususnya bagi pihak yang akan mengikuti atau memasuki ruang sidang.
Menurutnya, selama ini masih ditemukan pengunjung datang dengan pakaian yang tidak sesuai, seperti mengenakan celana pendek atau pakaian yang dianggap tidak pantas untuk memasuki ruang persidangan, sehingga petugas meminta pengunjung terlebih dahulu menyesuaikan pakaian.
Abdul Rahim juga meluruskan isu yang berkembang soal kewajiban berjilbab bagi perempuan. Ia menegaskan pihak pengadilan tidak pernah membuat aturan yang mewajibkan pengunjung perempuan memakai jilbab.
“Tidak benar kalau ada anggapan perempuan wajib memakai jilbab untuk masuk pengadilan. Tidak ada aturan seperti itu. Yang kami wajibkan hanya berpakaian rapi dan sopan,” tegasnya.
Sebelumnya, pihak pengadilan masih memberikan toleransi kepada pengunjung yang datang dengan pakaian kurang sesuai dengan menyediakan sarung atau perlengkapan tambahan. Namun kebijakan itu kini tidak lagi difasilitasi karena aturan sudah dipublikasikan secara resmi melalui media informasi pelayanan pengadilan.
Abdul Rahim, menjelaskan pengetatan aturan masuk juga dilakukan untuk menjaga keamanan dan efektivitas pelayanan.
Ia mengatakan, pihak yang tidak memiliki kepentingan langsung kini dibatasi masuk ke area pelayanan maupun ruang sidang, sementara pengantar atau keluarga diarahkan menunggu di area yang telah disediakan di luar.
Menurutnya, kebijakan tersebut diterapkan setelah beberapa kejadian sebelumnya, di mana keluarga atau pengantar yang hadir dalam persidangan justru memicu keributan yang mengganggu jalannya sidang
Pihak Pengadilan Agama Parepare menegaskan aturan ini bertujuan menjaga ketertiban, keamanan, serta menghormati proses peradilan, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih efektif dan tertib. (*)