INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Komisi III DPRD Kota Parepare meminta pengawasan ketat terhadap distribusi biosolar subsidi di Kota Parepare setelah menerima berbagai laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi di sejumlah SPBU. Hal itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama pengelola SPBU, di ruang rapat komisi III, Selasa (30/6/2026).
Ketua Komisi III DPRD Parepare, Hamran Hamdani, mengatakan pihaknya menemukan adanya indikasi permainan distribusi biosolar yang diduga melibatkan oknum tertentu di tingkat SPBU, sehingga distribusi BBM subsidi dinilai tidak sepenuhnya sampai kepada masyarakat yang berhak menerima.
Menurut Hamran, DPRD menerima laporan terkait dugaan oknum SPBU yang memegang barcode pengisian BBM subsidi dan melakukan praktik penjualan kepada pihak tertentu. Ia menegaskan tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius karena berpotensi merugikan masyarakat serta bertentangan dengan aturan distribusi BBM bersubsidi.
Berdasarkan data yang dimiliki DPRD, kuota biosolar subsidi untuk tujuh SPBU di Parepare mencapai sekitar 112 kiloliter dengan harga Rp6.800 per liter. Namun, tingginya selisih harga dengan solar industri yang mencapai sekitar Rp26 ribu per liter dinilai membuka peluang penyalahgunaan oleh oknum yang ingin mengambil keuntungan.
Komisi III juga meminta pihak PT Pertamina Patra Niaga memperkuat pengawasan distribusi hingga ke tingkat SPBU.
Selain itu, masing-masing SPBU diminta memperketat pengawasan internal terhadap pegawai guna mencegah praktik-praktik yang merusak sistem penyaluran BBM subsidi.
Dalam waktu dekat, DPRD akan kembali menggelar pertemuan lanjutan dengan menghadirkan pihak SBM, depot, agen LPG, hingga SPBE untuk membahas persoalan distribusi energi secara menyeluruh di Kota Parepare.
Komisi III turut meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia ikut mengawal pengawasan distribusi BBM subsidi, serta mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi aktivitas distribusi di SPBU agar penyaluran biosolar benar-benar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oknum tertentu. (*)