INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Terbitnya surat pernyataan yang memuat klausul pengunduran diri dan diterima oleh 237 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Parepare menjadi sorotan publik. Isi surat tersebut memunculkan berbagai pertanyaan, terutama terkait maksud pencantuman klausul pengunduran diri serta kekhawatiran adanya pemberhentian terhadap PPPK.
Kepala BKPSDM Kota Parepare, Eko Wahyu Ariyadi, menegaskan bahwa surat pernyataan yang diberikan kepada sebagian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bukan merupakan surat pemberhentian, melainkan bagian dari evaluasi terhadap kinerja dan disiplin pegawai.
Eko menjelaskan, dari total 1.057 PPPK di Kota Parepare, hanya 237 orang yang menerima surat evaluasi. Mereka dipilih berdasarkan hasil penilaian terhadap kinerja, kedisiplinan, serta kepatuhan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah, termasuk Surat Edaran Wali Kota mengenai literasi Al-Qur’an bagi pegawai Muslim.
“Jadi tidak semua PPPK diberikan surat pernyataan. Dari total 1.057 PPPK, hanya 237 orang yang menerima surat evaluasi. Surat itu sebenarnya untuk memberikan jaminan kepada pemerintah daerah sekaligus memberikan kesempatan kepada mereka yang dinilai kurang disiplin dan termasuk Surat Edaran Wali Kota mengenai literasi Al-Qur’an bagi pegawai Muslim agar dapat memperbaiki diri dalam kurun waktu tiga bulan,” ujar Eko.
Ia menjelaskan, surat pernyataan tersebut diterbitkan oleh Pemerintah Kota Parepare melalui BKPSDM dan mengacu pada kontrak kerja yang telah ditandatangani masing-masing PPPK.
Menurutnya, bagi PPPK non-Muslim tidak terdapat poin mengenai literasi Al-Qur’an dalam surat tersebut. Jika terdapat pelanggaran yang dilakukan PPPK non-Muslim, maka surat pernyataan yang diberikan hanya memuat poin terkait disiplin dan kinerja.
“Untuk PPPK non-Muslim, poin ketiga mengenai literasi Al-Qur’an tidak ada. Jika ada pelanggaran, surat pernyataannya hanya memuat poin pertama dan kedua,” jelasnya.
Eko mengimbau seluruh PPPK agar tetap fokus menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.
“Kita dibayar oleh negara untuk melayani masyarakat. Jadi fokus saja bekerja dengan baik,” katanya.
Melalui BKPSDM, Wali Kota Parepare Tasming Hamid juga memberikan jaminan kepada seluruh PPPK bahwa tidak ada kebijakan pemberhentian massal di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Menurut Eko, Wali Kota menegaskan bahwa PPPK yang bekerja dengan baik tidak perlu khawatir.
“Pesan Bapak Wali Kota sederhana, bekerja saja dengan baik. Tidak ada pemberhentian PPPK selama menjalankan tugas dengan baik. Ketentuan ini juga berlaku bagi seluruh ASN, termasuk PNS,” ujarnya.
Ia menambahkan, enam PPPK yang telah diberhentikan sebelumnya bukan karena kebijakan efisiensi anggaran, melainkan akibat terbukti melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, serta tidak menunjukkan kinerja yang baik.
“Seluruh keputusan yang diambil pemerintah memiliki dasar aturan. Enam orang yang diberhentikan itu karena pelanggaran disiplin, kode etik, dan tidak berkinerja,” tegasnya.
Selain menjelaskan terkait surat evaluasi, Eko juga memastikan pembayaran gaji PPPK saat ini terus diproses dan ditargetkan selesai dalam pekan ini.
Ia mengungkapkan, sebagian OPD telah mencairkan gaji PPPK, sementara OPD lainnya masih dalam proses administrasi.
“Saya sudah meminta seluruh OPD menyiapkan draft pengajuan gaji PPPK, kemudian direkap dan segera diajukan. Saya juga sudah memerintahkan kasubag agar menyiapkan surat perintah bayar. Secara teknis, prosesnya memang berada di masing-masing OPD,” katanya.
Eko berharap seluruh OPD segera menuntaskan proses tersebut agar hak PPPK dapat segera diterima.
“Kalau setelah saya sampaikan masih tidak ada respons dari OPD, tentu akan saya laporkan kepada Bapak Wali Kota. Kami berpikir semua pegawai pasti membutuhkan gaji mereka. Untuk apa ditahan? Kalau memang ada kendala, mari kita cari solusinya bersama,” tutupnya.(*)