INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Ketua Komisi I DPRD Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Kamaluddin Kadir, menanggapi polemik surat pernyataan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Parepare melalui BKPSDM dan ditujukan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, persoalan tersebut akan dibahas secara resmi melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dijadwalkan berlangsung pada Senin mendatang.
Kamaluddin mengatakan, Komisi I DPRD telah mengundang sejumlah pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai surat pernyataan tersebut, di antaranya BKPSDM, BKD, Asisten III Setdako Parepare, Bagian Hukum, serta tenaga ahli DPRD bidang pendidikan.
“Kami sudah menjadwalkan RDPU pada hari Senin bersama BKPSDM, BKD, Asisten III, Bagian Hukum, dan tenaga ahli DPRD bidang pendidikan untuk membahas persoalan ini,” ujar Kamaluddin.
Ia menegaskan bahwa pembahasan nantinya harus mengacu pada regulasi yang berlaku, baik Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP), maupun peraturan lainnya yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK.
“Pada prinsipnya kita merujuk saja pada aturan atau regulasi yang mengatur tentang ASN, PNS, dan PPPK. Di dalamnya sudah jelas mengatur soal disiplin, kinerja, dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap ASN,” jelasnya.
Namun demikian, Kamaluddin menilai yang kini menjadi sorotan adalah surat pernyataan yang diwajibkan untuk ditandatangani seluruh PPPK, karena memuat beberapa poin persyaratan yang harus dipenuhi.
Salah satu poin yang menjadi perhatian publik adalah terkait literasi Al-Qur’an. Menurut Kamaluddin, BKPSDM telah memberikan penjelasan bahwa kemampuan literasi Al-Qur’an bukan merupakan syarat mutlak bagi PPPK.
“Persoalan literasi Al-Qur’an sebenarnya sudah dijelaskan oleh BKPSDM bahwa itu bukan menjadi syarat mutlak,” katanya.
Meski demikian, ia memberikan catatan terhadap adanya ketentuan batas waktu tiga bulan bagi PPPK untuk memenuhi poin tersebut. Bahkan, dalam surat itu disebutkan apabila tidak dapat dipenuhi, maka yang bersangkutan dipersilakan mengundurkan diri.
“Kalau menurut saya, jangan diberi batas waktu. Proses belajar literasi Al-Qur’an itu membutuhkan waktu yang cukup agar bisa dipelajari dengan baik. Yang penting tetap ditekankan agar PPPK berupaya mempelajarinya secepat mungkin, tanpa harus dibatasi jangka waktu tertentu,” tegas Kamaluddin.
Ia berharap RDPU yang akan digelar dapat memberikan kejelasan terhadap substansi surat pernyataan tersebut sehingga tidak menimbulkan keresahan di kalangan PPPK maupun masyarakat.(*)