INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Komisi I DPRD Kota Parepare meminta Pemerintah Kota merevisi surat pernyataan yang menjadi syarat perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Permintaan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di ruang Komisi I, Senin (13/7/2026).
Ketua Komisi I DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir, mengatakan hasil pembahasan bersama tenaga ahli bidang hukum, pendidikan, dan pendekatan keagamaan menyimpulkan bahwa sejumlah poin dalam surat pernyataan perlu diperbaiki agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, redaksi terkait kemampuan literasi Al-Qur’an perlu diperhalus. Selain itu, batas waktu tiga bulan yang sebelumnya tercantum dalam surat pernyataan diminta diubah menjadi “bersedia dievaluasi secara berkala”. Komisi I juga meminta frasa “bersedia mengundurkan diri” dihapus dari dokumen tersebut.
Kamaluddin menjelaskan, sejumlah frasa dalam surat pernyataan dinilai tidak berkesesuaian dengan regulasi yang mengatur Aparatur Sipil Negara, di antaranya Undang-Undang ASN, PP Nomor 49, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026. Menurutnya, syarat perpanjangan kontrak PPPK harus mengacu sepenuhnya pada aturan yang berlaku dan tidak boleh memuat norma baru di luar regulasi.
Ia menyebut, berdasarkan penjelasan tenaga ahli, ketentuan mengenai syarat perpanjangan maupun pemberhentian PPPK telah diatur secara jelas dalam regulasi. Karena itu, seluruh isi surat pernyataan seharusnya hanya merujuk pada ketentuan tersebut.
“Kami sebenarnya meminta agar surat pernyataan itu tidak perlu lagi dibuat karena seluruh hak dan kewajiban sudah diatur dalam kontrak kerja. Kalau sudah ada dalam kontrak, untuk apa lagi dibuat surat pernyataan tersendiri,” ujar Kamaluddin.
Ia menambahkan, poin ketiga dalam surat pernyataan menjadi perhatian utama karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Meski mendukung upaya pemerintah daerah meningkatkan nilai-nilai keagamaan sebagai bagian dari kearifan lokal, hal tersebut tidak boleh dijadikan dasar yang berpotensi memaksa ASN atau menjadi alasan pemberhentian.
Menurutnya, aturan yang berpotensi menimbulkan diskriminasi maupun bertentangan dengan regulasi harus dihindari. Karena itu, setiap kebijakan terkait kepegawaian harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Parepare, Eko Wahyu Ariyadi, menyatakan seluruh masukan dalam RDPU akan menjadi perhatian pemerintah daerah.
Ia mengatakan hasil rapat tersebut akan dilaporkan kepada Wali Kota Parepare sebagai bahan pertimbangan sebelum ditetapkan langkah selanjutnya. Menurut Eko, pemerintah daerah juga ingin memberikan kepastian hukum dan jaminan bagi PPPK dalam menjalankan tugasnya.
“Kami akan melaporkan kepada Wali Kota. Setelah itu baru kami menyampaikan hasil dan tindak lanjutnya. Masukan yang diberikan tentu menjadi perhatian pemerintah daerah,” katanya. (*)