INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Perum Bulog Cabang Parepare bersama Satgas Pangan, Dinas Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, dan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) memastikan penyaluran Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta minyak goreng Minyakita di Pasar Lakessi dan Pasar Labukkang berjalan sesuai ketentuan. Kepastian tersebut diperoleh setelah tim gabungan menggelar inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat (24/7/2026).
Sidak dilakukan untuk memantau sekaligus mengevaluasi secara langsung distribusi SPHP dan Minyakita di tingkat pedagang. Dari hasil pengecekan di lapangan, stok kedua komoditas tersebut dipastikan tersedia dan dijual sesuai aturan pemerintah, bahkan di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pemimpin Cabang (Pincab) Perum Bulog Parepare, Rahmi Mengerang, mengatakan hasil monitoring menunjukkan ketersediaan stok di pasar dalam kondisi aman dan para pedagang telah mematuhi ketentuan harga yang berlaku.
“Hari ini kita bersama Satgas Pangan, Dinas Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, dan instansi terkait turun langsung untuk monitoring dan evaluasi. Hasilnya, stok terjamin aman dan para pedagang di pasar sudah menjual sesuai ketentuan di bawah HET,” ujar Rahmi.
Meski demikian, Rahmi mengingatkan seluruh pedagang mitra Bulog agar tidak melakukan praktik yang melanggar aturan, seperti membongkar atau mengemas ulang (repacking) beras SPHP menjadi beras curah maupun menjualnya di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, sidak tersebut juga merupakan langkah antisipatif terhadap potensi penyalahgunaan distribusi SPHP dan Minyakita. Hingga saat ini, tim gabungan belum menemukan adanya pelanggaran di lapangan, namun pengawasan akan terus dilakukan secara berkala.
“Untuk saat ini belum ada temuan pelanggaran. Namun, kami bersama tim akan selalu bersinergi untuk mengawasi. Kami juga menegaskan kembali aturan mekanisme distribusi SPHP dan Minyakita lewat surat edaran, serta memperkuat komitmen pedagang melalui surat pernyataan tertulis bahwa mereka bersedia menjual sesuai aturan,” jelasnya.
Rahmi menegaskan, Bulog tidak akan mentoleransi praktik spekulatif maupun pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat. Apabila ditemukan unsur pidana dalam penyaluran SPHP maupun Minyakita, penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum melalui Satgas Pangan.
“Jika ada unsur pidana, tentu akan langsung ditindaklanjuti dan diserahkan penanganannya kepada Satgas Pangan,” tegasnya.
Bulog Parepare berharap sinergi bersama Satgas Pangan, pemerintah daerah, dan instansi terkait dapat terus menjaga stabilitas pasokan serta harga pangan di wilayah Parepare, sehingga masyarakat memperoleh bahan pangan pokok dengan harga yang wajar dan sesuai ketentuan pemerintah. (*)