INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Kapolres Parepare, Sulawesi Selatan, AKBP Indra Waspada Yuda menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran lahan yang terbukti melanggar hukum. Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama saat musim kemarau.
Kapolres mengatakan, pembakaran lahan untuk membuka area pertanian tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum bagi pelakunya.
“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun. Namun demikian, penerapan aturan juga melihat kearifan lokal di suatu daerah. Ada batas toleransi, yaitu pembukaan lahan dengan luas maksimal dua hektare sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan ragu memproses secara hukum apabila ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus pembakaran lahan.
“Saat ini kami bersama pemerintah dan TNI terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan saat pembukaan lahan pertanian. Selain merusak lingkungan, tindakan tersebut juga memiliki sanksi pidana. Apabila memang ditemukan ada unsur pidananya, tentunya akan kami tindak tegas,” tegas Kapolres.
Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda juga mengimbau seluruh masyarakat Kota Parepare agar menghindari praktik membakar lahan dalam membuka area pertanian. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan sekaligus upaya mencegah bencana kebakaran yang dapat merugikan banyak pihak.
“Saya mengimbau masyarakat Parepare agar tidak melakukan pembakaran lahan saat pembukaan lahan pertanian. Selain dapat menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, perbuatan tersebut juga dapat berujung pada sanksi pidana,” pungkasnya.
Kepolisian berharap sinergi antara aparat, pemerintah daerah, TNI, dan masyarakat dapat menekan potensi kebakaran lahan serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membuka lahan dengan cara yang aman dan ramah lingkungan.(*)