Komisi I DPRD Parepare Gelar Konsultasi Publik Ranperda Penyertaan Modal Bank Sulselbar

INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Komisi I DPRD Kota Parepare menggelar konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang perubahan kedua atas Perda Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Parepare pada Bank Sulselbar.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kafe Alia, Sabtu (8/8/2026), sebagai bagian dari tahapan penyusunan Ranperda sebelum memasuki pembahasan lebih lanjut.

Ketua Komisi I DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir, mengatakan konsultasi publik dilakukan untuk menghimpun masukan dari masyarakat terhadap materi Ranperda yang saat ini masih dalam tahap penyusunan.

“Kegiatan hari ini dalam rangka konsultasi publik terkait Ranperda dan revisi terkait dengan penyertaan modal ke Bank Sulselbar,” ujar Kamaluddin.

Ia menjelaskan, penyusunan Ranperda tersebut merupakan inisiatif Komisi I DPRD Parepare dan saat ini dilakukan bersama tim penyusun naskah akademik.

Menurutnya, konsultasi publik menjadi salah satu tahapan penting untuk memperoleh masukan dan menyempurnakan materi Ranperda sebelum masuk ke tahap pembahasan.

Kamaluddin menyebut, setelah tahapan penyusunan dan konsultasi publik selesai, Ranperda akan memasuki tahap pembahasan melalui Panitia Khusus (Pansus). Dalam proses tersebut, DPRD akan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Kota Parepare dan Bank Sulselbar.

“Setelah ini akan masuk tahapan pembahasan. Kemudian dibentuk Pansus, kita bahas dan mengundang pihak-pihak terkait, apakah itu Bank Sulselbar maupun pihak pemerintah daerah,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, salah satu poin penting dalam revisi kedua Perda tersebut berkaitan dengan jumlah penyertaan modal pemerintah daerah kepada Bank Sulselbar.

Dalam Perda Nomor 7 Tahun 2012 yang kemudian direvisi melalui Perda Nomor 4 Tahun 2016, pemerintah daerah menargetkan penyertaan modal mencapai Rp50 miliar. Namun, hingga saat ini target tersebut belum sepenuhnya terpenuhi.

Kamaluddin menilai, optimalisasi penyertaan modal di Bank Sulselbar dapat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Parepare.

Terlebih, pemerintah daerah saat ini menghadapi kebijakan efisiensi anggaran dan penyesuaian alokasi dana dari pemerintah pusat. Karena itu, optimalisasi badan usaha dan sumber-sumber pendapatan daerah dinilai penting.

“Salah satu cara yang lain adalah bagaimana menempatkan penyertaan modal kita ke Bank Sulselbar, agar supaya pendapatan asli daerah bisa kita capai,” katanya.

Selain penyertaan modal, konsultasi publik juga menyinggung pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Sulselbar untuk kepentingan masyarakat.

Kamaluddin mengatakan, selama ini Bank Sulselbar telah memberikan sejumlah bantuan CSR kepada Kota Parepare, antara lain berupa kendaraan ambulans, kendaraan pengangkut sampah, truk sampah, hingga kendaraan roda tiga.

Ia berharap pemanfaatan CSR dapat diarahkan pada kebutuhan masyarakat yang menjadi prioritas pemerintah daerah.

“Masyarakat bisa menyampaikan ke pemerintah. Nanti pemerintah, dalam hal ini Wali Kota, melihat dan meramu semua usulan itu mana yang diprioritaskan,” tuturnya.

Kamaluddin menegaskan, masukan yang diperoleh dalam konsultasi publik akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan, persetujuan, pengundangan, hingga nantinya disosialisasikan kepada masyarakat.

Ia berharap Ranperda perubahan kedua atas Perda penyertaan modal tersebut dapat menghasilkan regulasi yang baik, sekaligus memberikan manfaat bagi peningkatan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat Parepare. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *