INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Ketua Komisi II DPRD Kota Parepare, Satria Parman Agoes Mante, menyoroti kebiasaan pemberian hadiah dari siswa kepada guru yang masih terjadi di sejumlah sekolah. Ia menegaskan praktik tersebut perlu dicegah agar tidak menjadi budaya dalam proses belajar-mengajar.
Hal itu disampaikan Satria Parman usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Parepare, lantai I, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Parepare, Rabu (26/8/2026) kemarin.
Menurutnya, pemberian hadiah yang dilakukan dalam berbagai momentum di sekolah, seperti penerimaan rapor, kenaikan kelas, penamatan siswa, hingga guru memasuki masa pensiun, perlu mendapat perhatian serius.
“Sebenarnya hal yang sudah menjadi budaya atau kebiasaan proses belajar-mengajar di sekolah ini tidak boleh berlarut-larut. Harus kita cegah,” ungkapnya.
Ia mengatakan, dalam rapat bersama Dinas Pendidikan, pihaknya menemukan adanya berbagai motif pemberian hadiah yang dilakukan di lingkungan sekolah. Jika pemberian tersebut berkaitan dengan permintaan atau kewajiban tertentu, kata dia, hal itu dapat masuk dalam kategori gratifikasi.
“Makanya dalam rapat kita sempat ungkap bahwa banyak motif yang dilakukan di sekolah itu dalam rangka meminta hadiah dan itu sudah masuk dalam kategori gratifikasi,” jelasnya.
Satria menegaskan, Pemerintah Kota Parepare perlu mengeluarkan imbauan kepada seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, agar menghentikan praktik pemberian hadiah kepada guru dalam berbagai momentum.
“Harus ada imbauan dari pemerintah daerah kepada seluruh sekolah, baik swasta maupun negeri, untuk tidak lagi ada sistem pemberian hadiah yang dilakukan oleh siswa kepada guru,” tegasnya.
Ia menyebut, laporan mengenai praktik tersebut telah diterima dan terjadi di sejumlah sekolah, baik negeri maupun swasta.
Satria juga mengingatkan bahwa pemberian yang nilainya besar dan memenuhi unsur pungutan liar dapat berpotensi masuk ke ranah hukum, termasuk tindak pidana korupsi.
Karena itu, ia menegaskan orang tua siswa memiliki hak untuk menolak apabila terdapat permintaan pemberian hadiah yang dianggap tidak semestinya. Orang tua juga berhak melaporkan jika menemukan praktik tersebut.
“Orang tua sebenarnya berhak untuk menolak itu. Berhak juga untuk melaporkan jika ada seperti ini. Secara sukarela atau dipaksa, itu tidak boleh menerima karena sudah ada larangannya, termasuk para pejabat, bukan saja di sekolah-sekolah,” katanya.
Komisi II DPRD Parepare, lanjutnya, akan mendorong penegasan aturan tersebut melalui koordinasi bersama Dinas Pendidikan agar praktik pemberian hadiah yang berpotensi menjadi gratifikasi tidak terus berlangsung di lingkungan sekolah.
“Karena tadi kita rapat dengan Dinas Pendidikan, kita upayakan di situ yang mau kita tegasi,” tandasnya. (*)