INSIDENNEWS.com, PAREPARE– Unit Resmob Polres Parepare mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan H.A.M. Arsyad, Kelurahan Wattang Soreang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial R (29) dan RA (36). Keduanya ditangkap di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karang Murus, Samarinda, Kalimantan Timur, pada Rabu sore (16/9/2026).
Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Muhammad Saleh mengatakan, penangkapan dilakukan setelah Unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan kedua tersangka.
“Dari hasil penyelidikan, tim kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka hingga akhirnya berhasil diamankan,” ujar Muhammad Saleh.
Tim yang dipimpin Kanit Resmob Polres Parepare Ipda Paramudya Fitransyah kemudian bergerak menuju Samarinda. Setelah berhasil diamankan, kedua tersangka dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan perkara.
Saleh menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika sepeda motor Honda Beat Street warna hitam milik warga berinisial H (47) hilang pada Kamis dini hari (10/9/2026). Sebelumnya, korban memarkir kendaraannya di lorong samping Masjid Nurul Yaqin.
“Saat hendak menggunakan sepeda motor pada pagi hari, korban mendapati kendaraannya sudah tidak berada di lokasi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp29,3 juta,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga salah satu tersangka masuk ke area rumah korban dan mengambil kunci sepeda motor yang berada di bagian bawah rumah. Kunci tersebut kemudian digunakan untuk membawa kendaraan korban.
“Sepeda motor tersebut selanjutnya diduga digadaikan dengan nilai sekitar Rp3 juta,” tutur Saleh.
Dari pemeriksaan awal, R diduga mengakui telah mengambil sepeda motor korban. Sementara RA diduga membantu proses pengalihan kendaraan setelah mengetahui motor tersebut berasal dari tindak pidana pencurian.
Polisi kemudian berhasil menemukan Honda Beat Street warna hitam yang diduga merupakan kendaraan milik korban. Sepeda motor tersebut kini diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
“Selain kendaraan, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp402 ribu yang disebut belum sempat digunakan,” ungkapnya.
Muhammad Saleh mengatakan, kedua tersangka saat ini telah ditahan di sel tahanan Polres Parepare untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka saat ini telah ditahan di Polres Parepare,” katanya.
Penyidik masih melengkapi proses penyidikan, termasuk mendalami rangkaian kejadian dan peran masing-masing tersangka. Polisi juga mencatat salah satu tersangka disebut pernah terlibat dalam perkara pencurian dengan kekerasan (curas). (*)